Singaraja, Balijani.id ~ Aksi pencurian tabung gas di Singaraja yang terekam CCTV akhirnya terungkap! Imam Syafi’i (30), pelaku pencurian yang nekat memanjat tembok rumah korban, kini harus berurusan dengan polisi setelah identitasnya dikenali dari rekaman yang viral di media sosial.
Kapolsek Singaraja, Kompol Gede Juli,mengungkapkan bahwa kasus ini ditindak cepat oleh pihak kepolisian begitu video kejadian menyebar luas.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman CCTV yang diunggah ke media sosial oleh korban. Setelah kejadian pada 22 Januari lalu, kami segera melakukan identifikasi dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Kompol Gede Juli dalam rilis pers, Senin (3/2/2025).
Pelaku mencuri satu tabung gas elpiji 3 kg dari rumah Sudarmanto di Jalan Merak Gang Rakit No. 3, Kampung Bugis, Singaraja. Tabung gas tersebut kemudian dijual murah seharga Rp110.000. Yang mengejutkan, uang hasil kejahatan itu ternyata digunakan untuk membeli narkoba!
“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli makan dan narkoba. Kami juga berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Buleleng, yang langsung menangkap penjual narkoba di hari yang sama,” tambah Kompol Gede Juli.
Kasus ini menunjukkan bagaimana kejahatan kecil bisa berkaitan dengan peredaran narkoba. Meskipun hanya mencuri tabung gas, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang bisa membuatnya mendekam di penjara hingga tujuh tahun. Polisi pun mengingatkan warga agar selalu waspada dan melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan mereka.
[ Reporter : Sarjana ]