News  

Sengketa Tanah di Pangkungparuk Memanas, Mediasi Buntu!

Balijani.id, 31 Jan 2025, 11:07 WIB
Caption : Mediasi Sengketa Tanah Desa Pangkungparuk di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Jumat ( 24/1/2025 )

Buleleng, Balijani.id ~ Mediasi sengketa tanah yang melibatkan beberapa pihak di Desa Pangkungparuk, Kabupaten Buleleng, berakhir tanpa titik temu. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng pada Jumat (24/1/2025) itu dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, I Gede Susana, A.Ptnh., M.H.

Ketegangan muncul setelah Putu Suweca, selaku Kelian Desa Adat Pangkungparuk, menyatakan bahwa dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah nomor 1311 dan 1312 diduga berasal dari tanah negara yang dikonversi oleh Gusti Nyoman Tambun dan Made Sukadana.

“Kami meminta agar sertifikat tersebut dibatalkan dan dikembalikan sesuai prosedur hukum,” tegas Putu Suweca dalam mediasi.

Senada dengan itu, Ni Nyoman Sekarini selaku Perbekel Desa Pangkungparuk menegaskan bahwa SHM tersebut merupakan tanah negara bebas yang dikonversi berdasarkan warisan dari Gusti Nyoman Tambun dan Made Sukadana.

“Kami mengajukan pembatalan SHM ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ni Nyoman Sekarini.

Di sisi lain, Gusti Nyoman Tambun dan Made Sukadana pemegang SHM nomor 1311 dan 1312 menolak permintaan pembatalan.

“Saya meminta agar sertifikat ini tetap berlaku sesuai mekanisme hukum yang ada,” katanya.

Gusti Nyoman Tambun dan Made Sukadana, yang turut hadir dalam pertemuan, menyatakan bahwa tanah tersebut telah lama mereka kuasai sejak nenek moyang mereka.

“Kami telah mengelola tanah ini secara turun-temurun dan ada bukti kepemilikan,” kata Made Sukadana.

Ketegangan semakin meningkat ketika kuasa hukum Gusti Nyoman Tambun dan Made Sukadana, I Wayan Sudarma, S.H., M.Pd, menegaskan bahwa pembuktian kepemilikan harus dilakukan melalui jalur hukum.

“Kami menolak pembatalan SHM ini, dan jika dibatalkan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Cicilya Pranata melalui kuasanya, I Gede Budiasa, turut menambahkan bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh keluarganya dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,5 miliar.

“Kami memiliki bukti transaksi, dan Kadek Sriniti yang ditunjuk untuk mengurus sertifikat ini harus menyelesaikan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Setelah beberapa jam pembahasan, pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan.

“Mediasi ini tidak mencapai titik temu, dan penyelesaian akan dilanjutkan melalui jalur hukum,” tutup I Gede Susana.

Sengketa ini berpotensi berlanjut di pengadilan jika para pihak tidak menemukan jalan damai.

[ Reporter : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru