News  

DPC Partai Demokrat Kabupaten Klungkung Layangkan Surat Perlindungan Hukum dan Keadilan ke PN Klungkung, Atas PK KSP Moeldoko

Balijani.id, 4 Apr 2023, 16:06 WIB
Caption: Ketua DPC Demokrat Klungkung Gde Artison Andarawata, S.Ag layangkan Surat Perlindungan Hukum dan Keadilan ke PN Klungkung diterima oleh Bagian Umum Adi Murtiyasa, Senin ( 3/4/2023 )

Klungkung, Balijani.id ~ Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Klungkung mengajukan perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Negeri Klungkung senin (3/4/2023).

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Klungkung, Gde Artison Andarawata, S.Ag diwawancara awak media di PN Klungkung mengatakan bahwa Hal tersebut dilakukan untuk merespon pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

“Hari ini secara serentak se-Indonesia DPC Partai Demokrat mengajukan Surat Perlindungan Hukum dan Keadilan, hal ini kami lakukan atas manuver Moeldoko melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi Makamah Agung terkait Kasus Kudeta terhadap partai Demokrat,” jelasnya

Menurut Gde Artison, Moeldoko sudah seharusnya menghentikan gerakan yang tidak manusiawi itu yang hanya akan membuang energi dan waktu di usia tuanya.

“Pak Moeldoko harusnya sudah sadar diri untuk menghentikan gerakan yang tidak manusiawi yang hanya merugikan dirinya sendiri di usia tuanya saat ini. Sudah cukup, hentikan jalani politik kotor seperti itu, dan kami tidak butuh pemimpin berwatak seperti dia,” tegasnya.

Gde Artison juga bilang, apapun yang dilakukan KSP Moeldoko terhadap Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kami akan tetap solid bersama AHY.

“Dengan adanya PK oleh KSP Moeldoko ini tidak akan mengganggu persiapan partai Demokrat dalam menyongsong Pemilu 2024. Justru dengan adanya ini masyarakat bisa menilai, bahwa Demokrat AHY resmi dan Justru, ini menambah solidaritas kader-kader Partai Demokrat, baik di Kabupaten Buleleng maupun Indonesia,” ucapnya Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Klungkung

Sementara itu, saat penyerahan Surat Perlindungan Hukum dan Keadilan di Pengadilan Negeri Negara yang diterima langsung oleh Bagian Umum Adi Murtiyasa mengatakan surat atau dokumen Perlindungan Hukum dan Keadilan ini yang telah di terima hari ini Senin (03/04), selanjutnya akan di proses dan sampaikan ke pimpinan yaitu Mahkamah Agung.

“Kami akan proses dan menyampaikan surat ini kepada pimpinan Mahkamah Agung di Jakarta,” katanya.

[ BJ/TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru