Singaraja, Balijani.id ~ Sidang mediasi atas gugatan Wanprestasi dengan tergugat Luh Kertianing dan turut tergugat, Notaris Made Rolly Kertiyasa dengan pengugat Danang Aji Wijaya, Senin 12 Desember 2022 di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja gagal dilakukan, sehingga dalam sepekan ini akan dilanjutkan dengan agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Mencuatnya gugatan Wanprestasi itu disebutkan dalam gugatan, berawal dari ingkar janjinya tergugat berkaitan dengan hutang piutang, sehingga Danang Aji Wijaya, warga Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kanigoro Blitar Jawa Timur melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah & Partners mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja, terhadap Luh Kertianing dengan gugatan wanprestasi.
Dalam proses mediasi dengan hakim mediator Wayan Eka Satria Utama, SH., pengugat juga mengajukan gugatan kepada Notaris Made Rolly Kertiyasa selaku pihak turut tergugat dalam kasus yang diadukan ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Dody Novisar M, SH,MH, CLA, CLI dan Syadina Alamsyah,SH, LLM dari Alamsyah Hanafiah & Partners selaku kuasa hukum pengugat menyebutkan, dalam sidang yang berlangsung setelah gagalnya mediasi dilakukan pembacaan gugatan untuk memastikan permasalahan yang menjadi point dalam gugatan terhadap tergugat utamanya berkaitan dengan jaminan yang diberikan.
“Hari ini sidang menyampaikan hasil mediasi kita yang dinyatakan gagal, kemudian yang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan. Kami juga selaku kuasa penggugat sudah membacakan point-pointnya berikut amarnya satu demi satu,” ungkap Dody Novisar.
Dody Novisar juga berharap dalam proses persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja berjalan dengan lancar termasuk keinginan penggugat kepada Mejelis Hakim untuk melakukan sita jaminan berupa satu unit rumah tempat tinggal.
“Harapan kita berjalan bagaimana layaknya hukum acara perdata dan point terpenting tadi kita ada juga meminta melakukan sita jaminan karena objek rumah tinggal itu termasuk satu bagian dari 12 sertifikat yang dijanjikan,” beber Dody Novisar.
Gede Arya Wira Sena, SH. MKn dari Darma Sawitra Law Office sebagai kuasa hukum tergugat mengakui gagalnya mediasi yang dilakukan sehingga proses lanjutan akan dilakukan secara bertahap termasuk nantinya akan dilakukan proses pembuktian berkaitan dengan jaminan sertifikat yang disebutkan penggugat.
“Berkaitan dengan pembacaan gugatan dari pihak majelis hakim telah menginformasikan dan menanyakan tentang gugatan ini penting ditanyakan atau tidak, kemudian dari pihak kami pihak tergugat sudah menyatakan bahwa gugatan ini tidak usah dibacakan akan tetapi dari pihak penggugat ingin membacakan gugatannya,” ungkap Sena.

Arya Wira Sena juga menegaskan hal penting dalam proses persidangan berkaitan dengan gugatan Wanprestasi ini adalah pembuktian berkaitan dengan jaminan yang menjadi obyek gugatan penggugat terhadap tergugat.
“Yang salah satu inti dari point gugatan itu adalah ada jaminan 12 sertifikat tapi baru 7 sertifikat yang diberikan, kemudian ada 5 sertifikat lagi yang belum di butuhkan, kemudian terkait rencana pemberian sertifikat penggugat dan tergugat kata rencana berarti belum disepakati, inilah yang nanti jadi pembuktian bagi kami apakah dari perjanjian itu ada yang disepakati hanya 7 sertifikat atau yang dinyatakan 12 sertifikat,” tegas Kuasa Hukum Luh Kertianing.
Menurut rencana, sidang gugatan Wanprestasi dengan tergugat Luh Kertianing dan turut tergugat, Notaris Made Rolly Kertiyasa dengan penggugat Danang Aji Wijaya dilanjutkan pada Senin 19 Desember 2022 dengan agenda persidangan di PN Singaraja. [ BJ/TIM ]








