Menu
Berita Sarin Gumi Nusantara

Persidangan Jro Arka Wijaya, Kembali Terkuak BAP Saksi Banyak Copy Paste

  • Bagikan

Buleleng, Balijani.id ~ Perjalanan kasus yang membuat Gede Putu Arka Wijaya yang akrab disapa Jro Arka Wijaya dari proses kredit yang berujung pidana, apalagi terungkap dalam sidang sebelumnya ada kelalaian pegawai notaris di Singaraja, kembali dilanjutkan pada Rabu (06/03/2023).

Setidaknya 4 saksi yang dihadirkan dari JPU pada persidangan yang dipimpin langsung Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Singaraja; Heriyanti, S.H, M.Hum.

Menurut I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H.; Penasehat Hukum Jro Arka Wijaya, persidangan ini cukup menarik, karena kembali terkuak bahwa, Para Saksi yang dihadirkan membuka fakta bahwa keterangan mereka di BAP adalah keterangan yang tidak mandiri, karena banyak jawaban antar satu saksi tertuang sama, semacam copy-paste. Parahnya rata-rata keterangan mereka bertolak belakang antara keterangan yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang diucapkan di depan persidangan.

“Keterangan Para Saksi banyak kesamaan bahkan sampai titik komanya sama sehingga dapat terkuak di depan persidangan bahwa keterangan mereka di BAP adalah keterangan yang bersifat copy-paste”, ujar Gendo

Lebih lanjut Gendo menjelaskan bahwa hal itu semakin terbukti saat Para saksi memberikan keterangan bertilak belakang antara keterangan di dalam BAP dengab keterangan di depan sidang. Di BAP Para Saksi terlihat detail menjelaskan mengenai peristiwa demo, menyatakan tahu tujuan dan maksud demoa, menyatakan tahu isi tuntutan dan tahu isu demonstrasi bahkan sampai dapat menjelaskan detail mengenai dampak dari demo itu. Hal-hal itulah yang selanjutnya diterangkan sebagai alasan Para Saksi menarik tabungan.

Namun keterangan Para Saksi berbeda saat ditanya, baik oleh JPU maupun Penasehat Hukum Jro Arka Wijaya. Secara singkat keterangan Para Saksi berbanding terbalik, ternyata Para Saksi tidak tahu detail tentang demo tersebut. Mereka hanya tahu sekilas, mereka tidak tahu isu dan tuntan demo. Bahwa dampak yang mereka nyatakan di BAP adalah bersifat pendapat bukan atas pengetahuan sendiri.

“Mereka menarik tabungannya semata-mata karena berasumsi kuatir uang mereka hilang, makanya ditarik, tapi tidak ada relevansinya dengan isu atau tuntutan demo yang dilakukan Jro Arka Wijaya, dkk, sebab mereka sama sekali tidak mengetahu detail demostrasi tersebut termasuk isu /tuntutan yang diaampaikan oleh pendemo”, jelas Gendo.

Menurut Gendo, panggilan akrab Wayan “Gendo” Suardana. Para Saksi dihadirkan JPU, terkait keterangan mereka di dalam BAP yang menarik uang tabungan mereka dengan alasan bahwa ada Demo di BPR Nur Abadi pada 31 mei 2022. Demo yang dilaksanakan oleh Jro Arka Wijaya, dipandang menyebarkan kabar bohong terkait keberadaan agunan dia di BPR Nur Abadi yg menurut pihak BPR agunan itu sudah berpindah tangan dgn persetujuan Jro Arka Wijaya.

“Keempat Saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah nasabah yang menyatakan menarik tabungan mereka setelah mendapat informasi ada demo itu. Mereka berinisiatif menarik tabungannya karena takut nanti uang mereka hilang. Tetapi setelah ditanya baik oleh JPU maupun Penasehat Hukum, ternyata tidak satupun dari keempat Saksi yang tahu mengenai tujuan demo, Saksi tidak tahu dan tuntutan yang diajukan oleh pendemo, tidak tahu juga terkait masalah agunan SHM yang diajukan. Semuanya hanya sebatas tahu ada demo saja”ujar Gendo.

Parahnya dikatakan Gendo semua Saksi juga tidak tahu ada regulasi LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) bahwa tabungan yang nilainya dibawah 2 milyard dijamin LPS. Sehingga wajar mereka menyatakan kuatir, karena sebenarnya jika mereka paham LPS, tentu tidak akan ada penarikan hanya karena ada demo ke BPR Nur Abadi.

“Saya tanya saksi, apakah dijelaskan oleh Bank tidak, ketika kamu menabung tentang LPS, mereka jawab tidak dan mereka itu rata rata statusnya nasabah penabung bukan debitur jadi , mereka juga tidak ada menjaminkan SHM, jadi tidak ada relevansinya,” tegas gendo.

Gendo lebih lanjut menjelaskan bahwa Para Saksi di depan persidangan juga menyatakan tidak mengetahui dampak demo yang dilakukan oleh Jro Arka Wijaya dkk. Semua hanya bersifat asumsi dan bersifat penilaian atau pendapat para Saksi bukan berdasarkan pengetahuan Para Saksi.

“Bahkan dampaknya pun mereka tidak tahu, semua hanya asumsi para Saksi.” seru Gendo

Terungkapnya fakta-fakta bahwa tidak ada relevansinya antara kepanikan Para Saksi selaku Nasabah sehingga menarik uangnya karena demo yang digelasr Jro Arka Wijaya dkk, penarikan itu bukan disebabkan karena isu atau tuntutan dari Jro Arka Wijaya dkk, sehingga menurut Gendo, tuduhan Jro Arka menyebarkan kabar bohong yang berakibat adanya kegaduhan di kalangan Nasabah, telah terbatahkan dalam sidang kali ini.

“Iya, terbantahkan semua keterangan saksi, terlebih pernyataan awalnya di BAP ternyata merupakan pernyataan copy-paste. Ini menyiratkan jika kasus Jro Arka Wijaya, dapat diduga penuh dengan pengkondisian.” Pungkas Gendo

Di akhir wawancara jro Arka wijaya juga menyampaikan terima kasih atas pendampingan dari team pengacara.

[ BJ.TIM ]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *