Badung, Balijani id – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Badung berhasil mengungkap 7 kasus narkoba yang salah satunya merupakan anggota ormas menggunakan senjata api (Senpi) tanpa izin pihak berwenang.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH mengungkapkan hal itu di Mapolres Badung Senin, (14/2/2022).
“Kami merilis tangkapan 7 tersangka selama bulan Februari ini. Salah satunya anggota ormas yang pernah ada di Bali dan saat ini kita masih didalami. Kami menemukan adanya senjata api dan sudah dilakukan pengecekan ternyata senjata api ini ilegal tanpa surat-surat maupun izin,” ungkap AKBP Leo.
Kapolres menerangkan, tersangka tersebut dikenakan sanksi Undang Undang Darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Dan kasus narkotika lainnya tentu sama karena memilik menguasai, menggunakan atau mengedarkan jenis sabu-sabu. Barang bukti lainnya yang diamankan adalah peluru sebanyak 74 butir peluru.
“Ini masih kita telusuri dari mana tersangka dapatkan kemudian untuk apa. Pengakuan yang didapat tersangka untuk kepentingan jaga diri namun ini tidak dibenarkan oleh Undang Undang Darurat,” terangnya.
Terdapatnya Pin berlogo Badan Narkotika Nasional (BNN) pada barang bukti tersebut, Kapolres menjelaskan memang dalam saat penangkapan Pin itu sudah ada di dalam box tersebut. Sehingga pihaknya masih mendalami dan mengembangkan terkait temuan Pin berlogo BNN di kotak tersebut.
“Terus kita kembangkan. Dalam hal ini terus berupaya mengumpulkan informasi sebanyak banyaknya,” jelasnya.
Adapun narkotika yang berhasil diamankan adalah 10,22 gram brutto narkotika jenis sabu, 6,5 butir ekstasi, 54,82 gram brutto narkotika jenis ganja dan 2 pohon tumbuhan ganja. (002/red)