Buleleng, Balijani.id | Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menyoroti belum optimalnya pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di sejumlah desa. Dari puluhan fasilitas yang telah dibangun pemerintah, masih ditemukan belasan TPS3R yang belum berfungsi maksimal, sehingga target penanganan sampah berbasis desa dinilai belum berjalan sesuai harapan.
Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Buleleng bersama Dinas PUPRPerkim Kabupaten Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, para camat, serta perwakilan perbekel se-Kabupaten Buleleng di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (19/5/2026).
Agenda ini difokuskan untuk mengevaluasi tata kelola pengelolaan sampah, khususnya efektivitas operasional TPS3R yang telah tersebar di sejumlah desa.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, mengatakan hasil evaluasi terhadap 58 desa penerima bantuan TPS3R menunjukkan masih ada 19 fasilitas yang belum berjalan optimal.
“Kami sudah memanggil perwakilan penerima TPS3R dan menemukan ada beberapa yang belum berjalan maksimal. Salah satu penyebabnya karena lokasi TPS3R berdiri di atas lahan pribadi, sehingga ketika kontrak penggunaan lahan berakhir atau diambil kembali oleh pemilik, pengelolaan menjadi terganggu,” ujarnya.
Menurut DPRD, persoalan lahan menjadi salah satu kendala mendasar yang menghambat keberlanjutan pengelolaan sampah di tingkat desa. Sejumlah TPS3R diketahui dibangun di atas lahan milik pribadi, bukan aset pemerintah desa, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan keberlanjutan ketika terjadi perubahan status penggunaan lahan.
Selain masalah legalitas lahan, Komisi II juga menemukan sejumlah kendala lain seperti minimnya kesiapan pengelola, lemahnya pembinaan, hingga belum lengkapnya sarana pendukung operasional di lapangan.
“Kami juga menemukan beberapa TPS3R belum dilengkapi fasilitas seperti alat pencacah sampah. Karena itu kami mendorong Dinas PUPR maupun Dinas Lingkungan Hidup untuk melengkapi sarana yang masih kurang agar pengelolaan sampah dapat berjalan maksimal,” lanjutnya.
DPRD Buleleng menilai desa yang telah menerima bantuan TPS3R seharusnya mampu menjadi ujung tombak pengurangan sampah dari sumbernya. Namun tanpa kesiapan lahan, SDM, dan dukungan anggaran operasional yang jelas, fasilitas tersebut dikhawatirkan hanya menjadi bangunan yang tidak memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Saat ini, dari sekitar 128 desa di Kabupaten Buleleng, baru 58 desa yang telah menerima fasilitas TPS3R. Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah memperketat komitmen desa penerima bantuan ke depan, termasuk memastikan kesiapan lahan, pengelola, serta dukungan operasional sebelum bantuan direalisasikan.
DPRD Buleleng menegaskan persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan pembangunan fasilitas semata. Pengawasan, evaluasi, dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan desa dinilai menjadi kunci agar TPS3R benar-benar mampu menekan residu sampah ke TPA dan menjawab persoalan sampah yang terus menjadi tantangan di Buleleng.
[ Editor : Sarjana ]













