Buleleng, Balijani.id| Pembahasan dan penyuratan (penulisan) Awig-Awig Desa Adat Tista Desa Baktiseraga kini gencar dilakukan untuk memperkuat hukum adat Desa Adat Tista Desa Baktiseraga dan memberikan kepastian hukum.
Dalam pembahasan Awig – awig Desa Adat Tista Fokus utama saat ini adalah percepatan registrasi Awig-Awig di tingkat Desa Adat berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2019 untuk menjamin keadilan, ketertiban, serta pelestarian lingkungan.
Adapun Poin-Poin Penting Pembahasan Awig-Awig yang dilakukan pada hari Minggu, (3 mei 2026 )
• Percepatan Registrasi, Pembahasan Awig-Awig Desa Adat Tista secara tertulis yang teregistrasi secara formal, sehingga Desa Adat Tista mendorong penyelesaian dokumen ini.
• Fungsi Utama: Awig-Awig Desa Adat Tista mengatur kehidupan Krama Desa (warga) berlandaskan Tri Hita Karana (hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan lingkungan).
• Pengaturan Penduduk & Adat: Pembahasan seringkali mencakup aturan ketat untuk penduduk pendatang (krama tamiu), pengelolaan tanah adat, pernikahan, dan warisan.
• Peran Pararem: Pararem digunakan sebagai aturan turunan yang lebih detail untuk pelaksanaan Awig-Awig Desa Adat Tista , terutama dalam merespons perkembangan zaman atau masalah baru.
Penyusunan dan Pembahasan ini dilakukan secara partisipatif melalui paruman (rapat) desa adat Desa Adat Tista , bukan top-down dari pemerintah, untuk memastikan nilai-nilai adat tetap terjaga.
Jro Nyoman Suyasa, Sebagai Wakil Ketua II Pembahasan Awig Awig Desa Adat Tista menyatakan, langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan perintah langsung dari Pasal 13 Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap Desa Adat memiliki Awig-Awig tersurat sebagai dasar hukum yang kuat dan jelas bagi krama setempat.
“Meskipun secara tradisional hukum adat yang tidak tertulis memiliki kekuatan yang sama dengan yang tertulis, penyuratan menjadi mendesak karena adanya tenggat waktu penyesuaian selama dua tahun sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali” Ungkap Jro Nyoman Suyasa
Hukum Penyuratan Awig-Awig, atau yang dikenal dengan istilah Nyurat, merupakan langkah krusial bagi Desa Adat Tista yang selama ini menjalankan aturan secara lisan.
Sementara itu, bagi desa yang telah memiliki aturan tertulis namun belum selaras dengan regulasi terbaru, proses Nguwah Nguwuhin atau penyempurnaan menjadi kewajiban yang tidak bisa ditunda.
Sisi lain Jro Ketut Ardanan Jaya Sebagai Jro Kebayan Desa Adat Tista menyatakan, langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan perintah langsung dari Pasal 13 Perda Nomor 4 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap Desa Adat memiliki Awig-Awig tersurat sebagai dasar hukum yang kuat dan jelas bagi krama setempat.
“Meskipun secara tradisional hukum adat yang tidak tertulis memiliki kekuatan yang sama dengan yang tertulis, penyuratan menjadi mendesak karena adanya tenggat waktu penyesuaian selama dua tahun sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali, Ujar Jro Ketut Ardanan Jaya Sebagai Kebayan
Jro Gede Arta Wijaya Sebagai Wakil Ketua I Pembahasan Awig – Awig Desa Adat Tista, mengatakan secara filosofis, penyuratan Awig-Awig bertujuan untuk menjamin rasa keadilan bagi seluruh penghuni desa, baik Krama Mipil, Krama Tamiu, maupun Tamiu, Ucapnya
“Dengan menuangkan aturan ke dalam naskah tertulis, substansi hukum adat dapat disesuaikan dengan prinsip Tri Hita Karana untuk mencapai Kasukreta Desa Adat Sekala Niskala. Dokumen ini bertindak sebagai “Undang-Undang Dasar” tingkat desa yang menjamin kerukunan melalui prinsip Gilik Seguluk, Parasparos, Salunglung Sabayantak, “Tutup Jro Gede Arta Wijaya Sebagai Wakil Ketua I Pembahasan Awig – Awig Desa Adat Tista
[ Editor : Sarjana ]







