BALI, Balijani.id | Amuk massa yang terjadi di Baturiti merupakan bentuk kulminasi dari kekecewaan masyarakat akibat maraknya praktik judi tajen (sabung ayam) ilegal yang dibiarkan, serta lambatnya penanganan tindak pidana oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Advokat I Made Somya Putra, S.H., M.H., menyikapi aksi main hakim sendiri yang berujung fatal dan viral di media sosial baru-baru ini.
Menurut Somya Putra, persoalan ini bermula dari penanganan kasus pencurian ayam aduan yang tidak tanggap, sementara ayam aduan di tengah masyarakat telah bergeser menjadi komoditi bernilai tinggi akibat maraknya judi tajen. Kondisi tersebut memicu masyarakat untuk mengambil alih peran penegakan hukum secara brutal hingga mengabaikan rasa kemanusiaan.
“Peristiwa ini tidak boleh disederhanakan sebagai bentuk kemarahan warga biasa. Ini adalah akibat dari krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Ketika kepolisian lambat menangkap pelaku, masyarakat akhirnya membentuk hukumnya sendiri melalui aksi main hakim sendiri,” tegas Somya Putra.
Ia menilai pimpinan kepolisian di tingkat lokal gagal dalam dua hal krusial: tidak mampu membasmi praktik tajen ilegal yang meresahkan, serta gagal melindungi keselamatan jiwa saat aksi penganiayaan di depan umum terjadi tanpa pencegahan yang berarti. Peristiwa tragis yang tersebar ke seluruh dunia melalui media sosial ini dinilai telah merusak citra Bali serta menghancurkan rasa aman masyarakat.
Tiga Desakan Tegas Kepada Pimpinan Polri
Atas dasar pertimbangan tersebut, Advokat I Made Somya Putra mendesak tindakan tegas dari pimpinan institusi Polri:
- Evaluasi dan Copot Pejabat Terkait: Mendesak pencopotan dari tingkat Bhabinkamtibmas, Kapolsek Baturiti, hingga Kapolres Tabanan atas bentuk tanggung jawab pengamanan wilayah sesuai amanat Undang-Undang Kepolisian.
- Audit Internal: Mendorong pengusutan dan audit secara menyeluruh terhadap oknum-oknum di tubuh aparat yang diduga menerima aliran dana dari praktik judi tajen ilegal.
- Penyusunan Regulasi Daerah: Mendorong pihak legislatif untuk segera merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Atraksi Budaya. Langkah ini penting untuk mengembalikan nilai sabung ayam ke fitrah ritual spiritual (tabuh rah) yang tertib dan memberi manfaat bagi daerah, ketimbang dibiarkan menjadi judi ilegal yang memelihara premanisme.
“Aparat kepolisian harus bertanggung jawab penuh atas situasi keamanan di wilayahnya. Penegakan hukum yang tegas dan pembersihan oknum di tubuh internal adalah kunci agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan dan tragedi serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.
[ Editor : Sarjana ]












