Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.
News  

Tower Berdiri Diam-Diam, Warga Bongancina Pertanyakan Izin

Balijani.id, 8 Mei 2026, 15:33 WIB
Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Buleleng mulai menuai sorotan warga.

Busungbiu, Buleleng, Balijani.id| Pembangunan tower telekomunikasi di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Buleleng mulai menuai sorotan warga. Proyek yang disebut telah berjalan sejak awal Mei 2026 itu dipersoalkan karena dinilai minim sosialisasi dan memunculkan pertanyaan soal kelengkapan perizinan.
Sorotan tersebut disampaikan Dewa Mertayasa yang mengaku tinggal sekitar 50 meter dari lokasi pembangunan tower.

Menurutnya, proyek tersebut berjalan tanpa pemberitahuan yang jelas kepada warga sekitar. Ia menyebut pelaksana pembangunan hanya mengantongi rekomendasi dari pihak desa dan persetujuan dari kecamatan.

“Pada hari ini Jumat tanggal 8 Mei 2026 saya ingin menyampaikan informasi terkait dengan pelaksanaan pembangunan tower di Desa Bongan Cina Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng yang mana pembangunan tower tersebut sudah dilaksanakan kalau tidak salah dari tanggal 2 Mei,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaksana proyek yang disebut berasal dari PT Tower Bersama hanya membawa rekomendasi dari Perbekel Desa Senepat serta persetujuan dari Camat Busungbiu yang saat itu ditandatangani Plt Camat.
“Kaitan dengan hal tersebut, saya selaku warga masyarakat merasa keberatan sedikit karena apa? Karena pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan tanpa adanya pemberitahuan,” katanya.

Menurut Dewa Mertayasa, proyek sebesar pembangunan tower seharusnya disertai informasi terbuka kepada masyarakat. Minimal, kata dia, ada pemberitahuan tertulis atau papan informasi proyek di lokasi pembangunan.

Ia juga menyoroti posisi proyek yang berada di jalur provinsi dan tepat di area tikungan jalan. Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan karena material proyek berada di sekitar akses lalu lintas.

“Jalur itu adalah jalur jalannya provinsi. Dan lokasi itu jalannya tikungan. Jadi sangat berbahaya bilamana terjadi suatu kecelakaan melihat adanya banyak bahan-bahan dari pembangunan tower tersebut,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Dewa mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut ke sejumlah pihak di Kabupaten Buleleng, mulai dari DPRD, Dinas Kominfo, Dinas Pekerjaan Umum hingga Dinas Perizinan Satu Pintu.

Ia bahkan mengaku sempat mendatangi langsung Dinas Kominfo setelah sebelumnya mendapat informasi bahwa tower tersebut disebut telah mengantongi izin dari instansi itu.

“Terkait dengan itu, saya sendiri langsung datang ke Dinas Kominfo bahwa Dinas Kominfo tidak pernah mengeluarkan izin,” tegasnya.
Selain ke dinas terkait, laporan juga disebut telah disampaikan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pembangunan tower tersebut.

Meski menyampaikan keberatan, Dewa menegaskan warga tidak bermaksud menghambat investasi atau pembangunan di desa. Namun ia menilai prosedur yang dijalankan dalam proyek tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Bukan untuk menghalangi dan lain sebagainya, tetapi prosedur yang dilakukan menurut pandangan kami itu adalah keliru,” katanya.

Warga kini berharap pemerintah daerah turun memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme perizinan dan pelaksanaan proyek tower tersebut. Sebab di tengah pembangunan yang terus berjalan, masyarakat mengaku tidak ingin hanya menjadi penonton ketika persoalan muncul di lingkungan mereka sendiri.

[ Editor : Sarjana ]buatkan frasa utama, tag, dan meta deskripsi

Advertisement
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru