News  

Terseret Skandal, Kadis Perizinan Buleleng Kembalikan Rp 1 Miliar Diduga Hasil Pemerasan

Balijani.id, 15 Apr 2025, 07:10 WIB

Denpasar, Balijani.id ~ Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kabupaten Buleleng, berinisial IMK, akhirnya menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (14/4/2025). Pengembalian dana itu dilakukan melalui keluarganya dan langsung disita oleh penyidik.

IMK merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengembang perumahan subsidi di tiga lokasi di Kabupaten Buleleng. Aksi korupsi ini diduga berlangsung selama lima tahun, dari 2019 hingga 2024.

“Pada hari ini penyidik menerima dan melakukan penyitaan dana sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan tersangka IMK melalui keluarganya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.

IMK disebut telah menerima sejumlah uang dari para pengembang dengan dalih memuluskan proses perizinan proyek.

“Uang tersebut diakui tersangka merupakan dana yang telah diterimanya dari para saksi sebagai Pengembang Pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng,” tambah Eka.

Penyidikan belum berhenti di situ. Tim dari Tindak Pidana Khusus Kejati Bali terus mendalami kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam skema kotor ini. Setidaknya 33 saksi telah diperiksa.

“Tim penyidik terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktek korup dalam tata kelola proses perizinan…,” ujar Eka, menyiratkan kemungkinan adanya lebih banyak tersangka.

Sebelumnya, IMK resmi ditahan pada Jumat (20/3/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus, penyidik juga menetapkan satu tersangka tambahan, NADK, pada Senin (24/3/2025). NADK diduga menggunakan sertifikat kompetensi ahli (SKA) palsu dalam kajian teknis PBG dan mendapat bayaran Rp 700 ribu per surat.

Kini, IMK dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan g juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman hukuman berat menanti.

[ Reporter : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru