News  

Tarik Dana PHR Kabupaten Badung, Arah Kebijakan Pariwisata Dipertanyakan

Balijani.id, 25 Apr 2026, 15:54 WIB

Kabupaten Badung dan Anggaran Besar yang Tak Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan

Denpasar, Balijani.id| Perubahan kebijakan pengelolaan pendapatan pariwisata di Kabupaten Badung kembali menjadi pembahasan. Skema pembagian dana yang sebelumnya berjalan dinilai memberi dampak berbeda setelah dihentikan pada 2018.

Aktivis dan pegiat antikorupsi Bali, Gede Angastia atau Anggas, menjelaskan bahwa pembangunan pariwisata Bali sejak awal bertumpu pada budaya, adat, dan pelestarian lingkungan.

“Pembangunan pariwisata yang dibangun intensif sejak tahun 1973, dibangun dan dikembangkan dengan landasan pariwisata berwawasan budaya, adat dan pelestarian, dibangun secara konsisten sehingga maju dan berkembang. Tidak ada pariwisata Bali tanpa dukungan budaya, adat dan pelestarian lingkungan secara komprehensif dari seluruh masyarakat Bali,” ujarnya.

Ia menyebut, sebelumnya ada kesepakatan beberapa daerah seperti Badung, Denpasar, dan Gianyar untuk menyisihkan sebagian Pajak Hotel dan Restoran (PHR) ke pemerintah provinsi. Dana itu kemudian digunakan untuk program pelestarian budaya dan lingkungan di daerah lain.

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut dihentikan sejak 2018. Dampaknya, distribusi anggaran menjadi berubah dan tidak lagi terpusat melalui provinsi.

“Pencabutan tersebut terkesan sepihak, karena pada saat itu Pemprov Bali telah memasukkan pendapatan daerah dari penyisihan tersebut,” katanya.

Anggas menilai, setelah perubahan kebijakan tersebut, Kabupaten Badung memiliki kapasitas anggaran yang besar. Namun, ia menilai hasil pembangunan belum sepenuhnya mencerminkan besarnya anggaran yang tersedia.

“Dengan APBD terbesar, pembangunan Kabupaten Badung masih biasa-biasa saja, alih fungsi lahan tidak terkendali, masalah lingkungan dan sampah semakin tidak tertangani dengan baik, tingkat kesejahteraan dan pelayanan masyarakat biasa saja,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan anggaran hibah yang dinilai belum sepenuhnya melalui perencanaan dan pengawasan yang optimal.

“Untuk tahun anggaran 2024, Pemkab Badung melaksanakan APBD perubahan dari 9 triliun menjadi 11,5 triliun. Artinya 2,5 triliun dipakai hanya untuk menyenangkan beberapa orang masyarakat melalui bantuan hibah,” ujarnya.

Sebagai masukan, Anggas menyarankan agar pengelolaan pendapatan PHR dan pajak daerah lainnya dilakukan dengan pendekatan berbasis riset dan melibatkan tim independen.

“Sebagai masukan dan saran untuk Pemkab Badung dalam mengelola pendapatan PHR dan pajak lainnya harus riset dulu dan memakai tim independen atau appraisal, agar publik mengetahui serta menangkis praduga-praduga masyarakat dari dugaan dana terselubung. Ini hanya saran dan masukan, siapa tahu dengan adanya tim appraisal bisa meningkat menjadi 15 triliun,” katanya.

Menurutnya, pariwisata Bali merupakan satu kesatuan yang saling terhubung, sehingga pengelolaan pendapatan dari sektor tersebut perlu memperhatikan pemerataan dan keberlanjutan.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan lingkungan seperti sampah dan kemacetan merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah provinsi.

Di akhir, Anggas berharap pengelolaan anggaran ke depan dapat lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru