Gianyar, Balijani.id ~ Sidang lanjutan kasus pencabutan penjor hari raya galungan dengan terdakwa masing-masing, I Made Wardana, I Wayan Wangun, Terdakwa I Ketut Gede Adnyana, I Ketut Suardana, I Made Arsa Nata alias Daging, I Ketut Subawa, I Ketut Wardana kembali digelar, Selasa (27/12/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi, I Ketut Warka, I Wayan Gede Kartika, Ni Wayan Latri, dan Ni Luh Wayan Eva Wulandari yang merupakan korban dari pencabutan Penjor Hari Raya Galungan tersebut.
Seperti diketahui, permasalahan tersebut bermula pada tanggal 7 Juni 2022, sekira pukul 20.06 WITA para terdakwa melakukan pengerusakan atau penistaan agama terhadap 1 (satu) buah penjor Galungan yang terpasang di sebelah kanan depan pintu masuk pekarangan rumah korban yaitu I Ketut Warka yang terletak di wilayah Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.
Akibat pengerusakan tersebut Penjor tidak dapat digunakan lagi, yang mana secara filosofi agama Hindu Penjor tersebut merupakan sebagai sarana dalam menyambut rangkaian upacara hari raya suci Galungan dan Kuningan yang datang setiap 210 hari (6 bulan). Dan tahun 2022 peristiwa itu terjadi.
Kasi Intel Kejari Gianyar, Gde Ancana, SH. MH., dalam keterangan persnya menyampaikan, sama seperti sebelumnya, sidang dilaksanakan secara online yang berlokasi di 3 (tiga) tempat yaitu Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri (KN) Gianyar untuk JPU serta Saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar untuk Majelis Hakim dan di Rutan Gianyar untuk Para Terdakwa beserta Penasihat Hukum.
“Untuk sidang dimulai pukul 14.30 Wita, dengan agenda pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dan berjalan selama 3 jam” ucapnya, Rabu (28/12/22).
Gde Ancana juga menambahkan, Sidang kembali akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 2 Januari 2023 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum
“Terhadap ke tujuh terdakwa didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP” tandasnya.
[ BJ/IGS ]








