Singaraja, Balijani.id ~ Kejaksaan Negeri Buleleng dibantu Tim Buser Polres Buleleng kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.Pelaku diketahui bernama A Rizky (23) tahun itu ditangkap saat sedang berada dikediaman orang tuanya di Kampung Kajanan Singaraja pada Senin dini hari (24/07/2023).
Menariknya, pelaku ditangkap usai sempat bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja membebaskan terdakwa dari tuntutan pada sidang putusan sela Selasa (10/07/2023) lalu.
Sebelumnya Rizky menjalani disidang di PN Singaraja.Ia didakwa telah melakukan pencabulan terhadap sebut saja Mawar (13) gadis belia yang masih dibawah umur.Majelis Hakim menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
Hanya saja keluarga korban melakukan protes karena menganggap peradilan terhadap terdakwa disebut janggal.
“Sidang dilakukan secara terburu-buru dan tidak ada pemeriksaan saksi dalam persidangan.Sidang dilakukan hanya sekali dan tidak ada pemeriksaan saksi, materi sidang hanya pembacaan tuntutan, pembelaan pelaku dan hakim langsung membebaskan pelaku,saya menduga ada kesengajaan tidak memanggil para saksi dalam persidangan super kilat tersebut.Tentu ini mencurigakan,”kata salah satu kerabat korban, M. Muhyiddin.
Menanggapi pada sidang tersebut, jubir Pengadilan Negeri Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, S.H mengatakan putusan selanya diputus dan dinyatakan dakwaan batal demi hukum. Juliartawan juga mengatakan dari awal majelis hakim melihat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dalam dakwaan.
”Dakwaannya kabur, kejadiannya tumpang tindih karena itu majelis hakim menjatuhkan putusan bebas pada putusan sela dan itu belum memeriksa pokok perkara,masih memeriksa formalitas dakwaan itu,”terang I Gusti Made Juliartawan, Selasa (25/07/2023).
Menurutnya, Majelis Hakim melihat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur sehingga diputuskan dakwaan tersebut ditolak dan terdakwa dikeluarkan pada tahap awal persidangan.
”Nah sekarang kan akan diperiksa kembali setelah perkaranya yang baru dilimpahkan lagi,majelisnya sudah ditetapkan dan sudah ditetapkan penahanan yang baru.Yang jelas perkara belum selesai dan belum ada tuntutan,”terang I Gusti Made Juliartawan, S.H.
Selain itu ada sejumlah pertimbangan majelis hakim memutus bebas dalam putusan sela dalam kasus yang dilaporkan korban pada 15 Februari 2023 lalu. Diantaranya dalam Putusan Sela Majelis Hakim menyatakan, sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP disebutkan terdakwa atau penasehat hukumnya mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya dan hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya diambil keputusan.
“Pada pasal 156 ayat (2) KUHAP berbunyi jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima maka perkara tersebut tidak diterima lebih lanjut sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan maka sidang dilanjutkan,”terangnya.
Dalam pertimbangan lain Majelis Hakim melihat adanya perbedaan dalam surat dakwaan Penuntut Umum maupun penasehat hukum terdakwa diantaranya Nomor Surat Dakwaan Dalam Berkas No Reg perkara ; PDM-23/Eku-2/BLL/05/2023.,Nomor Surat yang diberikan Penuntut Umum kepada Penasehat Hukum No Reg Perkara ; PDM-23/N.1.11/BLL/05/2023,tanggal Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam berkas perkara 25 Mei 2023, Surat Dakwaan di Penasihat Hukum tanggal 09 Mei 2023,Tahun lahir terdakwa dalam surat dakwaan yang diberikan penasihat hukum tahun 2003 dan tahun lahir terdakwa dalam berkas perkara 1998.
Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perkara PDM-23/Eku.2/BLL/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023 tidak jelas dalam menguraikan perbuatan terdakwa, dimana perbuatan terdakwa tidak tersusun secara sistematik dan kronologis, sehingga rangkaian peristiwa yang diuraikan tidak jelas, tidak memenuhi syarat “jelas” dari suatu surat dakwaan sebagaimana telah disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Dalam uraian singkat tindak pidana yang terjadi menguraikan bahwa tindak pidana terjadi pada tanggal 12 Februari 2023 dan kemudian kejadian kedua terjadi pada tanggal 1 Februari 2023.Dan penuntut umum tidak pernah mengajukan permohonan melakukan renvoi pembetulan atau perbaikan tambahan dalam surat dakwaannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, S.H, M.H membenarkan pihaknya telah menangkap kembali terdakwa Rizky. Hal itu dilakukan setelah diterbitkannya penetapan oleh Pengadilan Negeri Singaraja.
“Ya, kita sudah tangkap Kembali setelah sebelumnya sempat bebas dalam sidang putusan sela beberapa waktu lalu,” jelas Ambara Pidada.
Menurutnya, pada surat dakwaan sebelumnya terdapat salah ketik penulisan dalam tuntutan.Dan hal itu sudah dilakukan perbaikan sehingga persidangan dibuka kembali.
”Memang ada kesalahan ketik dalam surat dakwaan dan kesalahan itu sudah diperbaiki kembali sehingga berdasarkan perintah pengadilan pelaku kita tangkap Kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Ambara Pidada.
[ BJ/TIM ]








