Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.
News  

Sengkon dan Karta Jadi Pengingat Bagi Para Penegak Hukum

Balijani.id, 25 Mei 2026, 16:00 WIB
Sengkon dan Karta Jadi Pengingat Bagi Para Penegak Hukum

Oleh: Jimmy Endey

Jakarta, Balijani.id | Salah satu adagium hukum yang paling terkenal di dunia berbunyi: “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.

Adagium ini merupakan manifestasi nyata dari asas In Dubio Pro Reo, sebuah prinsip fundamental dalam hukum pidana yang berarti “jika ada keragu-raguan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan bagi terdakwa”. Artinya, jika alat bukti yang dihadirkan di muka persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa, maka ia wajib dibebaskan dari segala dakwaan.

Dalam praktiknya di Indonesia, asas In Dubio Pro Reo kerap digunakan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam memutus sebuah perkara krusial. Salah satunya tertuang secara eksplisit dalam Putusan MA No. 33 K/MIL/2009.

Dalam draf pertimbangan putusan tersebut, majelis hakim agung menyebutkan bahwa jika terjadi keragu-raguan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa, maka wajib diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan (vrijspraak).

Refleksi Tragedi Sejarah Sengkon dan Karta

Kisah kelam dua petani, Sengkon dan Karta, memiliki relevansi yang sangat kuat dengan esensi adagium di atas. Peristiwa hukum Sengkon-Karta di masa lalu menjadi momentum besar sekaligus tonggak sejarah dalam dunia peradilan Indonesia. Lewat tragedi salah tangkap dan salah vonis inilah, instrumen hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) pertama kali lahir di tanah air.

Kala itu, draf PK yang diajukan berhasil membebaskan kedua petani asal Bekasi tersebut dari hukuman tidak sah yang tengah mereka jalani. Sebelumnya, Sengkon telah divonis 12 tahun penjara sedangkan Karta dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Naasnya, kebenaran baru terungkap setelah keduanya telanjur mendekam di balik jeruji besi selama enam tahun. Ironisnya lagi, kedua petani yang menjadi korban ketidakadilan nyata ini tidak pernah berhasil memperoleh ganti rugi materiil maupun immateril yang layak dari negara.

Makna mendalam yang wajib dipetik oleh aparat penegak hukum dari tragedi Sengkon dan Karta adalah keharusan untuk benar-benar meneliti kebenaran materiil dari suatu perkara, terlebih perkara pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. Poin ini harus menjadi atensi khusus bagi para hakim selaku benteng terakhir keadilan yang memegang palu putusan.

Seringkali, penerapan prinsip keadilan dilakukan di pengadilan namun tidak beralaskan pada kebenaran faktual. Akibatnya, keadilan tersebut hanyalah menjadi sebuah keadilan semu. Sebab, bagaimana mungkin keadilan bisa tegak jika ia berdiri di atas fondasi ketidakbenaran?

Ada pepatah bijak dari Belanda yang berbunyi, “Al is de leugen nog zo snel, de waarheid achterhaalt haar wel” yang berarti “Seberapa cepat pun kebohongan berlari, kebenaran pasti akan mengejarnya.” Pepatah ini memang memberikan secercah harapan bahwa suatu saat kebenaran akan terbukti dan mengalahkan kebohongan.

Namun, terungkapnya kebenaran yang terlambat bukanlah sebuah kepuasan bagi mereka yang telah menjadi korban salah vonis. Justru sebaliknya, inkonsistensi peradilan seperti ini akan memberikan efek domino berupa runtuhnya mosi kepercayaan (distrust) masyarakat terhadap lembaga maupun aparat penegak hukum di Indonesia.

Memulihkan Kepercayaan Publik

Memulihkan kepercayaan publik merupakan tanggung jawab kolektif semua pihak. Paling tidak, jika ada penyimpangan moral yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tertentu, hal itu harus bisa dianulir dan diimbangi oleh aparat hukum lainnya yang bertindak jujur, cermat, dan objektif. Dengan demikian, masyarakat tidak akan melakukan generalisasi buruk, melainkan melihatnya sebagai ulah oknum tidak bermoral semata.

Kecermatan seorang hakim sangat mutlak dibutuhkan dalam memeriksa jalannya perkara hukum, khususnya yang berkaitan dengan pasal pembunuhan berencana. Jangan sampai tragedi kemanusiaan salah vonis seperti kasus Sengkon dan Karta terulang kembali di era modern ini.

Hakim dilarang keras menjatuhkan vonis bersalah jika masih terdapat celah keraguan atas validitas alat bukti yang ada. Keraguan ini demi hukum wajib ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa.

Urgensi asas in dubio pro reo dalam hukum acara pidana (KUHAP) di Indonesia adalah untuk menghindarkan kekeliruan pemidanaan (miscarriage of justice). Sebab, salah menghukum orang sama saja dengan merampas Hak Asasi Manusia (HAM) paling mendasar, yaitu hak kemerdekaan dan hak untuk hidup.

Dari seluruh uraian di atas, aparat penegak hukum—secara khusus para hakim, mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga hakim agung di Mahkamah Agung—dituntut untuk lebih teliti memeriksa fakta persidangan (judex facti), termasuk keabsahan serta keaslian bukti yang dihadirkan. Hanya dengan kecermatan itulah, draf putusan yang lahir dapat memenuhi rasa keadilan yang berdiri tegak di atas kebenaran.

*Penulis merupakan jurnalis senior, pengamat hukum, Wakil Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Periode 2025-2030.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru