News  

DPR, Kalian Wakil Rakyat atau Debt Collector Pajak?

Balijani.id, 14 Jun 2026, 05:07 WIB
Praktisi Hukum dan Akademisi Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH., M.Kn saat memaparkan analisis ketimpangan hukum fiskal nasional.

Oleh: Dr. Suriyanto, Pd., SH., MH., M.Kn (Praktisi Hukum/Dosen)

Jakarta, Balijani.id | Rakyat hari ini tidak lagi bertanya “apa kerja DPR?” Rakyat sudah sampai pada satu kesimpulan yang pahit: DPR bukan lagi membela rakyat, tapi justru menekan rakyat lewat instrumen pajak.

Setiap kali APBN jebol, jurus yang keluar dari gedung parlemen selalu sama: naikkan PPN, tambah objek pajak, kejar pelaku UMKM, dan uber para pekerja. Seolah-olah dompet rakyat kecil adalah ATM negara yang tak pernah kosong. Padahal, mandat konstitusi sudah sangat jelas bahwa DPR adalah pengawas, pengontrol, dan penyambung lidah rakyat, bukan bertindak sebagai debt collector.

Sangat aneh rasanya melihat kenyataan di lapangan. Untuk rakyat kecil, negara bisa tampil begitu galak. Telat bayar pajak sebesar 2 juta rupiah saja dikejar sampai ke warung-warung. Namun, untuk koruptor kelas kakap, DPR mendadak senyap.

Ratusan triliun uang hasil korupsi terparkir manis di Singapura. Dana sebesar itu sebenarnya cukup untuk membiayai program makan gratis selama 10 tahun tanpa utang. Kenapa tidak ada Pansus Khusus Repatriasi Aset? Kenapa tidak ada UU Perampasan Aset yang bisa digeber selesai dalam waktu satu minggu?

Lebih aneh lagi, jalur perdagangan kita hingga hari ini masih saja “dijajah” oleh Singapura. Barang ekspor kita harus berputar dulu ke Singapura, baru balik ke Indonesia dengan harga yang melambung 3 kali lipat. Praktik transfer pricing hingga monopoli hub-hub dagang jelas sangat merugikan neraca keuangan negara.

Ini bukan lagi rahasia umum. Data dari Bea Cukai dan BPK sudah berteriak-teriak menunjukkan kebocoran tersebut. Tapi apa respons DPR? Mereka justru sibuk rapat membahas kenaikan tunjangan dan renovasi gedung.

Ketimpangan Tax Algorithm Hari Ini

Yang paling melukai logika publik adalah tax algorithm atau algoritma perpajakan hari ini. Sistem pajak kita seperti sebuah algoritma yang sengaja dirancang untuk merampok mereka yang taat, namun membiarkan mereka yang licik lolos begitu saja.

Pengusaha UMKM dipajaki berdasarkan omzet padahal belum tentu mereka meraup untung. Karyawan juga gajinya langsung dipotong otomatis lewat sistem. Sementara itu, para crazy rich bisa mengatur besaran pajak mereka lewat skema trust fund, menyimpannya di negara suaka pajak, atau memanfaatkan celah tax treaty. Algoritma pajak kita benar-benar hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.

Oleh karena itu, DPR harus mengingat 3 hal krusial berikut sebelum mengetok regulasi pajak baru:

  1. Tekan Koruptor, Bukan Rakyat: Panggil Menkeu, Jaksa Agung, dan KPK. Segera bentuk Pansus Perampasan Aset. Kejar dana milik WNI di Singapura melalui optimalisasi automatic exchange of information. Itu adalah uang rakyat. Ambil kembali apa yang telah dirampok, baru bicara soal pajak baru.

  2. Stop Perdagangan Lewat Singapura yang Merugikan: DPR wajib memanggil Mendag dan Kepala BKPM. Bongkar rantai pasok (supply chain) timpang yang membuat kita harus membayar mahal untuk barang dari tanah air sendiri. Cabut seluruh insentif bagi perusahaan yang sengaja melakukan booking profit di Singapura. Kedaulatan ekonomi harus dimulai dari kedaulatan jalur dagang.

  3. Rombak Tax Algorithm yang Tidak Adil: Hentikan pungutan pajak berbasis omzet untuk UMKM dengan skala di bawah 10 Miliar rupiah. Terapkan program tax amnesty jilid 2 khusus untuk repatriasi dana dari Singapura dengan syarat tegas: 50% dana wajib masuk ke SBN pembangunan. Pajak harus bersifat progresif, bukan represif. Yang kuat memikul beban lebih berat, bukan yang kecil justru dicekik.

DPR harus sadar, kalian dipilih oleh rakyat bukan untuk menjadi kasir negara. Kalian dipilih untuk melawan ketidakadilan fiskal. Jika hari ini kerja kalian hanya mengesahkan tarif pajak baru tanpa berani melawan koruptor dan mafia dagang, maka rakyat berhak bertanya: kalian sebenarnya wakil siapa?

Pajak pada dasarnya adalah sebuah kontrak sosial. Rakyat membayar, dan negara berkewajiban memberikan perlindungan. Namun, jika rakyat terus diperas sementara koruptor dilindungi dan jalur dagang dikuasai asing, maka kontrak sosial tersebut otomatis batal demi hukum. Dan rakyat memiliki hak konstitusional yang sah untuk menggugat wakilnya sendiri.

Cukup. Jangan rampok rakyat atas nama negara, sementara rampokan triliunan para koruptor kalian biarkan tidur nyenyak di Singapura.

[ Editor : Sarjana ]

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru