BULELENG, Balijani.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali bergerak cepat memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi terkait tata cara Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD. Upaya tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Mekanisme PAW Anggota DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng pada Jumat (7/8/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan guna memastikan seluruh tahapan PAW di wilayah Bali berjalan cermat, tertib administrasi, profesional, serta berlandaskan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Bimtek dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bali dan menghadirkan Anggota KPU Republik Indonesia, Idham Holik, sebagai narasumber utama. Agenda strategis ini turut dihadiri Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, pimpinan partai politik tingkat provinsi, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Bali.
Jalannya diskusi dan pemaparan materi dipandu langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini.
Penguatan Tata Kelola Kepemiluan dan Pemutakhiran Data Parpol
Dalam arahannya, Komisioner KPU RI Idham Holik menekankan pentingnya penguatan tata kelola kepemiluan dan kepartaian. Salah satu poin krusial yang diangkat adalah pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Partai politik didorong untuk proaktif memperbarui data keanggotaan dan kepengurusan secara berkala. Data tersebut dinamis, sehingga KPU di tingkat kabupaten/kota harus terus menjalin komunikasi yang intensif dengan parpol agar data yang tercatat di Sipol selalu akurat dan mutakhir,” tegas Idham Holik.
Terkait pelaksanaan PAW, Bimtek menggarisbawahi pentingnya ketelitian dalam verifikasi dokumen, pemenuhan syarat calon pengganti, hingga pentingnya pola koordinasi yang harmonis antara KPU, Sekretariat DPRD, pemerintah daerah, dan pengurus partai politik. Adapun proses PAW saat ini berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komunikasi Efektif Kunci Keberhasilan PAW
Menutup kegiatan, Anggota KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini kembali mengingatkan bahwa PAW merupakan prosedur konstitusional yang sudah teratur secara rigid.
“Komunikasi dan koordinasi yang efektif antarlembaga menjadi kunci utama agar proses PAW dapat dieksekusi secara tepat, tertib, dan akuntabel. Melalui bimtek ini, kami berharap jajaran penyelenggara di seluruh Bali memiliki standar pemahaman yang seragam serta mampu menangani setiap proses PAW secara profesional,” pungkasnya.
[ Editor : Sarjana ]













