Badung, Balijani.id| Terkait sorotan atas kegiatan pemusnahan obat kedaluwarsa di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada, Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024, disampaikan sejumlah klarifikasi guna memberikan pemahaman yang utuh kepada publik.
Obat yang dimusnahkan adalah obat-obatan yang diperlukan dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Mangusada yang telah kedaluwarsa. Dimana seluruh obat-obatan tersebut tercantum dalam Formularium Nasional dan Formularium Rumah Sakit Daerah Mangusada.
Kegiatan pemusnahan obat di RSD Mangusada telah disaksikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan yang telah dituangkan dalam berita acara.
Pengadaan obat telah dilakukan sesuai perencanaan, dengan mengacu pada data penggunaan pada periode sebelumnya dan berdasarkan kebutuhan layanan.
Bahwa dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), direkomendasikan agar proses pemusnahan diawali dengan pengajuan surat permohonan persetujuan kepada Bupati Badung dan secara administrasi.
Direktur RSD Mangusada dr. I Wayan Darta, M.H, Kes agar memedomani pemusnahan dan penghapusan persediaan obat dan BMHP yang kedaluwarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak disebutkan adanya potensi kerugian negara.
Direktur RSD Mangusada dr. I Wayan Darta berkomitmen akan meningkatkan tata kelola pengelolaan kefarmasian di rumah sakit, salah satunya dengan memedomani pemusnahan dan penghapusan persediaan obat dan BMHP yang kedaluwarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, sekaligus komitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan kesehatan dan pengelolaan aset daerah secara profesional dan akuntabel.
[ Editor : Sarjana ]







