Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.

Respons Cepat Musibah KM Mutiara Sentosa II: Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera Salurkan Santunan Bagi Korban

Balijani.id, 5 Agu 2026, 05:46 WIB
Dirut Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Wamenhub Suntana dan Kepala Basarnas Mohammad Syafii saat menyerahkan santunan korban KM Mutiara Sentosa II di RS Bhayangkara Surabaya

SURABAYA, Balijani.id | PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (5/8/2026). Penyerahan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan umum laut.

Proses penyerahan santunan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan instansi terkait, di antaranya:

  • Komjen Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si. (Wakil Menteri Perhubungan)
  • Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii (Kepala Basarnas)
  • Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. (Kapolda Jawa Timur)
  • Muhammad Masyhud, S.T., M.T. (Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub)
  • Muhammad Awaluddin (Direktur Utama PT Jasa Raharja)
  • Abdul Haris (Direktur Utama PT Jasaraharja Putera)

Respons Cepat dan Sinergi Lintas Instansi

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyatakan bahwa sejak menerima informasi insiden tersebut, jajaran Jasa Raharja di tingkat pusat maupun Kantor Wilayah Jawa Timur langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan seluruh pihak penanggung jawab.

“Sejak awal kami bergerak bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, Kepolisian, KSOP, Ditjen Hubla, Pemerintah Daerah, rumah sakit, dan seluruh unsur terkait. Mulai dari proses evakuasi, pendataan, verifikasi korban, hingga memastikan setiap korban meninggal maupun luka-luka memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif,” ujar Awaluddin.

Awaluddin menegaskan bahwa percepatan penyerahan santunan ini adalah wujud komitmen dan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

Rincian Hak Santunan dan Perlindungan Berlapis

Sesuai ketentuan yang berlaku, korban dan ahli waris berhak menerima santunan serta jaminan biaya perawatan sebagai berikut:

Kategori KorbanSantunan Utama (Jasa Raharja)Perlindungan Tambahan (Jasaraharja Putera)
Meninggal DuniaRp50.000.000Rp75.000.000
Luka-luka (Maksimal)Rp20.000.000Rp37.500.000

Perlindungan tambahan diberikan oleh PT Jasaraharja Putera selaku mitra asuransi tanggung jawab pengangkut sesuai dengan ketentuan polis.

Update Data Evakuasi Korban

Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, menyampaikan perkembangan terbaru dari operasi penanganan gabungan:

  • Total Terevakuasi: 233 orang
  • Korban Meninggal Dunia: 5 orang
  • Korban Luka-luka: 15 orang
    • 11 orang dirawat di RS PHC Pelindo Surabaya
    • 4 orang dirawat di RSI Garam Kalianget, Sumenep

Syafii juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang padu antara seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Basarnas, Polri, Kemenhub, Pemprov Jatim, Pemkab Sumenep, tenaga medis, relawan, hingga Jasa Raharja. Menurutnya, sinergi inilah yang memungkinkan seluruh proses evakuasi hingga pemenuhan hak korban dapat diselesaikan dengan cepat.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru