News  

Pupusnya Gugatan Perdata Nomor: 694/Pdt.G/2022/PN Sgr, Deny Suryadi Melawan Gede Arka Wijaya

Balijani.id, 12 Sep 2022, 11:04 WIB
Caption: Gede Arka Wijaya memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim di Depan Kantor Pengadilan Negeri Singaraja

Buleleng, Balijani.id ~ Pertarungan hukum antara Budi Hartawan, SH, seorang pengacara di Kota Singaraja, Provinsi Bali, dengan Gede Putu Arka Wijaya, seorang staf Kanwil Kemenkumham Bali mulai memasuki titik klimaks.

Budi Hartawan yang menjadi kuasa hukum untuk anaknya Deny Ary Suryadi, SH, akhirnya harus mengakui kehebatan Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka.

Budi Hartawan dan anaknya Deny Ary Suryadi keok dalam perkara nomor: 694/Pdt.G/2022/PN Singaraja di Pengadilan Negeri Singaraja. Karena majelias hakim memutuskan NO ( Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.

“Jro Arka memuji Ketua Pengadilan Negeri Singaraja dan menyampaikan apresiasi da kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang telah memutuskan perkara itu secara objektif dan adil, ” Apresiasi Jro Arka

“Sementara Juru bicara Pengadilan Negeri Singaraja Made Hermayanti Muliartha, SH menyatakan bahwa Putusan NO terkait gugatan Deny Ary Suryadi terhadap Gede Putu Arka Wijaya merupakan kewenangan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Tentunya putusan tersebut didasari fakta-fakta hukum di persidangan dan telah dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, “Ucapnya

[ BJ/TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru