Pelanggaran Konservasi SDA, Tersangka IKS Resmi Dilimpahkan Polda Bali ke Kejari Buleleng

Balijani.id, 12 Agu 2026, 07:13 WIB
Prosesi penyerahan tersangka IKS dan barang bukti kasus pelanggaran konservasi sumber daya alam dari penyidik Polda Bali kepada JPU Komang Tirta Wati di Ruang Tahap II Kejari Buleleng

SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam (SDA) yang ditangani jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi memasuki babak baru. Penyidik Polda Bali menyerahkan tersangka berinisial IKS beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Rabu (12/8/2026).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung sekitar pukul 14.10 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Tersangka IKS diterima langsung oleh JPU Komang Tirta Wati, S.H., M.H., untuk selanjutnya menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.

Berkas P-21 dan Peralihan Wewenang Hukum

Pelaksanaan Tahap II ini menandai selesainya seluruh rangkaian penyidikan di kepolisian setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dengan pelimpahan ini, maka wewenang serta tanggung jawab penanganan perkara, termasuk keberadaan tersangka dan barang bukti, secara resmi beralih kepada kejaksaan.

Kejari Buleleng mengonfirmasi bahwa seluruh proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, lancar, dan kondusif. Saat ini, JPU tengah merampungkan penyusunan naskah dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Uji Materiil di Pengadilan Negeri Singaraja

Melalui proses persidangan di PN Singaraja kelak, seluruh materi dakwaan, alat bukti, dan fakta hukum terkait pelanggaran konservasi sumber daya alam ini akan diuji secara obyektif di hadapan majelis hakim.

Meski perkara telah memasuki tahap penuntutan, Kejari Buleleng menegaskan bahwa status IKS tetap sebagai tersangka dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru