News  

Negara Harus Tindak Cepat Framing Medsos Pemecah Belah Bangsa Demi Kepentingan Asing Menjelang 2029

Balijani.id, 29 Mei 2026, 14:04 WIB
Negara Harus Tindak Cepat Framing Medsos Pemecah Belah Bangsa Demi Kepentingan Asing Menjelang 2029

Catatan : Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn

Jakarta, Balijani.id | Gelombang framing atau penggiringan opini di media sosial yang bernuansa adu domba, polarisasi berbasis SARA, dan draf pelemahan kepercayaan (distrust) terhadap institusi negara terpantau kembali menguat menjelang tahun politik 2029. Konten-konten provokatif tersebut tidak sekadar hadir sebagai opini bebas, melainkan sengaja dirancang secara sistematis untuk membelah kohesi sosial dengan memanfaatkan kelemahan algoritma platform digital.

Pusat Kajian Siber Nasional mencatat, sepanjang tahun 2026 ini, terdapat kenaikan draf volume sebesar 43% dalam penyebaran narasi radikal yang memuat dikotomi “kami vs mereka” di platform TikTok, X (Twitter), dan Instagram. Target utama infiltrasi narasi pemecah belah ini secara spesifik menyasar kelompok Gen Z dan Gen Alpha yang merengkuh kuota 60% pengguna aktif medsos di Indonesia.

Pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI), Dr. Andri Nugroho, menyebut pola manipulatif ini sebagai digital cleavage engineering atau rekayasa keterbelahan digital.

“Draf framing-nya sengaja dibungkus dengan mengeksploitasi isu-isu populer, mulai dari masalah ekonomi, sentimen agama, hingga draf isu lingkungan. Tujuannya hanya satu: membuat publik sinis dan skeptis terhadap semua capaian pembangunan negara, lalu secara perlahan menawarkan solusi dari luar,” ujar Andri memaparkan, Kamis (28/5/2026).

Bahaya Laten Echo Chamber dan Manipulasi Algoritma

Bahaya terbesar dari fenomena siber ini sebenarnya bukan terletak pada draf perbedaan pendapat antar-warga net, melainkan pada draf desain framing jahat yang sengaja menghilangkan ruang dialog sehat. Mekanisme algoritma media sosial hanya akan terus menyodorkan konten sejenis kepada pengguna, sehingga mereka terjebak dalam ruang gema (echo chamber).

Akibatnya, draf fakta sekunder yang telah dipelintir sedemikian rupa dengan mudah bertransformasi menjadi “kebenaran mutlak” versi kelompoknya masing-masing.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI Hinsa Siburian, dalam sebuah rapat terbatas menegaskan bahwa draf kedaulatan siber nasional bukan hanya melulu soal keamanan fisik server dan pusat data (data center).

“Yang diserang secara masif lewat draf framing ini adalah cara berpikir dan psikologis rakyat. Kalau bangsa ini sudah pecah dan saling cakar dari dalam, maka pihak asing tidak perlu lagi repot-repot melakukan invasi militer untuk melemahkan kita,” tegas Hinsa menyuarakan alarm bahaya.

Secara regulasi hukum positip, UU ITE Pasal 28 ayat (2) sebenarnya sudah melarang keras segala draf penyebaran informasi yang memicu rasa kebencian atau permusuhan berbasis SARA. Namun, pola penegakannya dinilai masih bersifat reaktif alias menunggu adanya draf laporan dari korban. Padahal, draf framing pemecah belah bangsa ini bekerja non-stop 24 jam penuh melalui pergerakan pasukan buzzer terorganisir serta jaringan akun robot (bot network) lintas negara.

Urgensi Audit Algoritma dan Kedaulatan Siber Pancasila

Oleh karena itu, negara perlu segera bergeser draf pendekatan, dari yang semula mengandalkan model “pidana represif” menuju model “pencegahan arsitektural”. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama jajaran manajemen platform digital wajib membuka draf audit algoritma, khususnya untuk konten-konten yang bermuatan politik. Transparansi ini dinilai sejalan dengan prinsip Sila Ke-4 Pancasila: bahwa permusyawaratan yang sehat hanya mungkin tercipta jika draf sirkulasi informasi tidak dimanipulasi.

Solusi jangka panjang untuk membendung ancaman ini adalah dengan mengimplementasikan draf konsep Kedaulatan Siber Pancasila. Konsep ini menempatkan nilai “Gotong Royong Digital” sebagai draf kode etik bersama (code of conduct). Setiap platform digital asing yang beroperasi mencari keuntungan di Indonesia wajib hukumnya menyediakan fitur counter-framing. Ketika sistem mendeteksi ada konten provokatif yang viral, sistem secara otomatis wajib menyodorkan draf data pembanding yang valid dari lembaga resmi negara.

Bagi generasi muda, khususnya Gen Z dan Gen Alpha, draf edukasi literasi digital tidak akan lagi cukup jika hanya diajarkan lewat seminar formal seremonial. Kurikulum pendidikan nasional harus berani memasukkan draf modul khusus “Bedah Algoritma” sejak tingkat SMA.

Anak-anak muda perlu disadarkan bahwa linimasa For You Page (FYP) mereka bukanlah sebuah takdir alami, melainkan hasil rekayasa industri digital. Kesadaran kritis ini merupakan benteng pertahanan utama bagi tegaknya Sila Ke-3: Persatuan Indonesia di ruang digital.

Menjelang kontestasi politik tahun 2029, taruhan yang dihadapi bangsa ini bukan sekadar tentang siapa figur yang akan memenangkan pemilu, melainkan apakah Indonesia masih memiliki “ruang bersama” yang utuh untuk hidup bernegara. Negara harus hadir mengambil tindakan secara cepat, tegas, namun tetap dalam koridor demokratis. Sebab, membiarkan draf framing pemecah belah terus bergentayangan sama saja dengan menyerahkan draf kedaulatan berpikir bangsa kepada kepentingan asing.

Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn adalah seorang Praktisi Hukum sekaligus Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI).

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru