News  

Kuasa Hukum Tergugat “Dewanta” : Bongkar Dugaan Kejanggalan Hakim dalam Perkara 535 PN Kelas 1B Singaraja

Balijani.id, 13 Apr 2025, 11:45 WIB

Buleleng, Balijani.id ~ Perkara perdata nomor 535/Pdt.G/2024/PN Sgr kembali menjadi sorotan setelah pernyataan dari kuasa hukum tergugat I, II, dan IV, Kadek Dewanta, S.H dkk, dari Kantor Advokat Nawacita Law Office Kuasa Hukum tergugat yang membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan selama proses persidangan. Ia menyampaikan bahwa tim hukumnya telah menyampaikan kesimpulan setebal 55 halaman pada 9 April 2024 lalu, sesuai agenda yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1B Singaraja

“Dalam kesimpulan itu, kami sampaikan tiga hal mendasar. Pertama, gugatan ini sudah kedaluwarsa karena baru diajukan sembilan tahun setelah peralihan hak terjadi. Padahal, sesuai ketentuan Kementerian Agraria, jika peralihan hak tidak dipermasalahkan dalam lima tahun, maka tidak bisa lagi digugat,” tegas Kadek.

Ia juga menyoroti pendapat saksi ahli dari pihak penggugat yang dianggap subjektif dan tidak memiliki dasar hukum.

“Saksi ahli menyebut ada perjanjian ‘nominee’, padahal dalam hukum Indonesia tidak dikenal istilah perjanjian seperti itu. Tidak ada undang-undang yang menyebut perjanjian nominee,” ucapnya, mempertanyakan kredibilitas keterangan tersebut.

Lebih lanjut, Kadek Dewanta menyebut bahwa perkara ini bukan semata-mata soal keadilan, namun dipenuhi oleh ambisi pribadi antar pihak.

“Gugatan ini sudah diajukan tiga kali sejak 2021. Dari yang kami lihat, ini bukan lagi soal penegakan hukum, tapi lebih pada konflik personal yang terus dipaksakan ke ranah hukum.”

Ia pun menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan keberpihakan Majelis Hakim selama sidang.

“Kami melihat indikasi keberpihakan itu muncul. Contohnya saat sidang pemeriksaan setempat, banyak masyarakat yang tidak berkepentingan hadir di lokasi, tapi tidak ada tindakan dari hakim,” ungkap Kadek.

Tak hanya itu, Kadek Dewanta juga menyoroti kejanggalan saat pemeriksaan saksi fakta dari pihak penggugat.

“Salah satu saksi memiliki hubungan keluarga dengan penggugat, yang seharusnya tidak boleh disumpah berdasarkan hukum acara perdata. Namun hakim tetap mengizinkan dan menyumpahkannya. Kami sudah sampaikan keberatan, tapi tidak diindahkan,” ujarnya.

Dengan berbagai kejanggalan yang dirasakan, Kadek berharap agar Majelis Hakim bisa objektif dan adil dalam menjatuhkan putusan nanti.

“Kami berharap majelis dapat menilai fakta hukum secara jernih tanpa intervensi atau keberpihakan,” pungkasnya.

[ Reporter : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru