Denpasar, Balijani.id| Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah yang menyeret Anak Agung Ngurah Oka atau Jero Kepisah kembali menyita perhatian publik. Agenda pembacaan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/8/2025), menjadi panggung bagi kuasa hukum terdakwa untuk menyingkap dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum I Kadek Duarsa dengan tegas menuding adanya pola penanganan perkara yang tidak wajar. Ia menyebut, indikasi keberpihakan jaksa telah terlihat sejak awal jalannya sidang.
“Kejanggalan, keberpihakan, ketidakadilan dan sikap tidak professional Jaksa Penuntut Umum yang terungkap di muka persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Denpasar sudah mulai terlihat dari awal persidangan,” tegas Kadek Duarsa di hadapan majelis hakim.
Ia merinci sejumlah kejanggalan, mulai dari keterlambatan penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP), pemberian BAP yang tidak utuh, hingga daftar bukti surat yang baru muncul setelah pemeriksaan saksi berakhir. Bahkan, menurut Duarsa, ada pengkondisian terhadap saksi dengan membawa BAP saat pemeriksaan berlangsung.
“Adanya pengakuan dari saksi I Gusti Alit Suteja dan saksi Cokorde Gde Dharma Putra, SH terkait ‘pemeriksaan yang tidak dilakukan di kantor kepolisian dan pemeriksaan dilakukan tanpa panggilan polisi’. Dan tidak semua keterangan ahli yang terdakwa ajukan dimasukkan sebagai dasar tuntutan,” tambahnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti ketidakcermatan jaksa yang tidak mampu menunjukkan daftar alat bukti ketika diminta di persidangan. Padahal, menurutnya, hal itu merupakan elemen penting dalam proses pembuktian hukum.
“Hal itu merupakan sebuah bukti nyata jika Jaksa Penuntut Umum sesungguhnya tidak pernah bekerja secara professional, obyektif dan teliti,” jelas Duarsa.
Dalam nota duplik, pihak terdakwa Jero Kepisah pun menegaskan pentingnya pipil sebagai bukti sahih mengenai garis keturunan leluhur keluarga mereka. Anehnya, pipil justru diabaikan oleh jaksa, sementara hasil laboratorium forensik lama dari perkara berbeda malah dijadikan dasar.
“Selain itu, tidak pernah dilakukan Uji Forensik dalam pemeriksaan tersebut. Para saksi juga tidak pernah menunjukkan silsilah pembanding yang asli,” ucap Duarsa menutup pembacaan dupliknya.
Sidang ini semakin memperlihatkan tarik-menarik argumentasi antara jaksa dan kuasa hukum terdakwa. Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta yang mengemuka, sekaligus menguji sejauh mana kebenaran dapat ditegakkan dalam perkara kontroversial ini.
Sidang yang telah bergulir sekitar 8 bulan ini akan dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim pada 4 September 2025.
[ Reporter : Sarjana ]








