News  

Kasus TPPO Di Buleleng, Pelaku Divonis 7 Tahun Penjara

Balijani.id, 5 Jul 2023, 10:01 WIB

Singaraja, Balijani.id ~ Hari Rabu (05/07/2023) Terdakwa Ida Susanti Als. Ibu Yuni menjalani sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan agenda pembacaan Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja. Adapun persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Made Bagiartha, SH.MH. selaku Hakim Ketua dan Made Hermayanti Muliartha, SH serta Pulung Yustiadewi, SH.MH Selaku Hakim Anggota, dimulai pada pukul 15.30 Wita, dengan JPU Isnarti Jayaningsih S.H dan Ni Desak Kadek Sutriani S.H.

Adapun hal yang memberatkan dan meringankan adalah :

a. Hal-hal yang memberatkan

• Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan Tindak Pidana

Perdagangan Orang.

• Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan

• Terdakwa tidak mengakui perbuatannya

b. Hal-hal yang meringankan

• Terdakwa belum pernah dihukum.

Bahwa dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada

Terdakwa yaitu ;

1. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu melanggar

pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama selama terdakwa

ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

3. Pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam)

bulan pidana kurungan.

4. Membebankan terdakwa membayar Restitusi kepada saksi korban sebesar Rp.

21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) dengan subsidair 6 (bulan)

bulan pidana kurungan.

Adapun setelah Majelis Hakim membacakan putusannya JPU dan Terdakwa menyatakan

sikap pikir-pikir Sebelumnya dalam persidangan dengan Agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU pada hari Kamis Tanggal (15/06/2023) , JPU menuntut terdakwa yaitu ;

1. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama selama

terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.

3. Membebankan terdakwa membayar Restitusi kepada saksi korban sebesar Rp.

42.150.000,- (empat puluh dua juta seratus lima puluh ribu ) dengan subsidair 10

(sepuluh) bulan pidana kurungan.

4. Pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) subsidair 10 (sepuluh) bulan pidana kurungan.

[ BJ/TIM ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru