KUPANG BARAT ( NTT), Balijani.id ~ Kepala Desa Oe’Naek, Kecamatan Kupang Barat memecat secara paksa empat Aparatnya yang masih berstatus aktif untuk melayani masyarakat,Yaitu Ketua RW 03, Rw 04 dan ketua RT 01, RT 03. Sesuai dengan amanat undang- undang masa kerja dari Aparat tersebut selama 3-5 tahun baru diadakan pemilihan secara domokrasi tetapi Kepala Desa memberhentikan ke-empat rekan tersebut hanya secara sepihak, jelas Salah satu perwakilan dari ke-empat orang tersebut mendatangi wartawan, yang tak Enggan menyebutkan namanya Pada hari rabu,( 08/02/2023)
Menurut ke-orang tersebut bahwa kami diberhentikan tanpa alasan yang tepat dan juga kalau memang kami melakukan kesalahan semestinya kami diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali baru lakukan pemberhentian, Tetapi kepala desa tidak melakukan hal tersebut malah melakukanya secara sepihak.
” Selama ini kami aktif bekerja namun saya diberhentikan tanpa ada alasan yang tepat, Ini ada apa!! kami rasa bingung dengan tindakan yang diambil kepala tersebut yang hanya sepihak, sedangkan waktu yang tak lama ini camat sudah memperingatkan Dia untuk tidak boleh memecat orang tanpa ada alasan,” Ujarnya.
Perwakilan dari ke-empat orang tersebut menyebutkan juga bahwa gaji selama ini kami dapat perbulan hanya Rp.200.000, Tetapi Kepala Desa memberhentikan kami semena-mena tidak menghargai keringat kami.
” Gaji yang selama ini saya dapat perbulan cuma Rp.200.000, tetapi kepala desa pecat kami semena-mena tidak menghargai keringat dari kerja saya, ” Tandasnya.
Sementara itu saat media ini konfirmasi Kepala Desa Oe’Naek, Herman Lani,S.Pd.Menjelaskan bahwa Betul pemberhentian dari ke-empat orang tersebut tanpa surat peringatan ke1- 3, namun saat kami rapat kordinasi diperingatkan secara terbuka.
” Memang betul bahwa saya memberhentikan ke empat orang tersebut tampa ada surat peringatan tetapi saat kami rapat kordinasi saya kasih peringatan secara terbuka,Karena etika dari ke empat orang tersebut kurang bagus sedangkan sedangkan sebagai lembaga pemerintah desa perangkatnya harus beretika dalam melayani masyarakat.” Ucapnya
Herman selaku Kepala Desa tersebut menambahkan bahwa Pelayanan terhadap masyarakat harus menunjukan etika yang baik, karena itu hal utama yang menjadi contoh kepada masyarakat.
” Melayani masyarakat harus menunjukan etika yang baik,Karena itu yang utama untuk menjadi contoh kepada masyarakat dan sering saya sudah ingatkan dalam rapat kordinasi tetapi ke empat orang itu tidak mengindahkan sampai SK pemberhentian dikekuarkan, namun saya rencana dalam waktu yang cepat akan panggil mereka.” Tutupnya.
[ BJ/Oschar ]








