Buleleng, Balijani.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng mengajukan permohonan banding kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar terhadap putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan BUMDes Amertha Patas dengan terdakwa Hernawati (50) yang telah diputus oleh Majelis Hakim Tipikor PN Denpasar, Rabu (27/07/2022).
Sebelumnya putusan tersebut berhubungan dengan perkara korupsi pengelolaan BUMDes Amertha Patas senilai Rp 511.664.752.
“Karena Pasal yang dibuktikan oleh JPU berbeda dengan pasal yang diputus oleh Majelis Hakim dimana JPU menuntut primer terhadap terdakwa yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan menuntut terdakwa Pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ujar Kasi Intel dan Humas Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH.MH dalam siaran Persnya.
Lanjut, dikatakan Jayalantara, namun yang diputus oleh Majelis Hakim adalah dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
“Setelah mengajukan permohonan banding, selanjutnya JPU akan mengirimkan Memori Banding ke PT Denpasar dan menunggu hasil Putusan Banding tersebut,” tukasnya.
[ TIM BJ ]









