Buleleng, Balijani.id| Kasus banjir yang berulang kali merendam lahan dan bangunan glamping di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, mulai membuka tabir persoalan serius tata kelola lingkungan di kawasan dataran tinggi Bali Utara. Di balik kejadian itu, nama Handara Golf & Resort Bali kini resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Pelaporan dilakukan oleh Reydi Nobel, pemilik lahan yang mengklaim kerugian besar akibat banjir yang tak pernah terjadi sebelumnya. Lima bangunan rumah kayu (glamping) miliknya terendam, kebun rusak, dan aktivitas ekonomi lumpuh.
Menurut Reydi, pemicu utama banjir adalah pembangunan saluran air berukuran tidak lazim sekitar enam meter yang dibuat dan diarahkan langsung ke lahannya oleh pihak Handara.
“Sebelum saluran itu dibuat, tanah kami tidak pernah kebanjiran. Sekarang setiap hujan deras, air masuk dan merendam semuanya,” ujar Reydi, Senin (12/1/2025).
Puncak banjir terjadi pada Minggu (11/1/2025). Air setinggi lutut orang dewasa menerjang lahan, merusak bangunan glamping, serta menggenangi kebun stroberi milik warga sekitar. Para petani pun ikut terdampak, menandakan persoalan ini bukan sekadar sengketa pribadi, melainkan bencana akibat perubahan aliran air secara paksa.
Reydi menegaskan, dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2851/Pancasari, tidak pernah tercantum adanya saluran irigasi atau aliran sungai di lahannya. Fakta ini berbanding terbalik dengan kondisi lapangan.
“Sejak April 2023 mereka mengeruk tanah pakai ekskavator, membuat saluran selebar enam meter, dan diarahkan ke lahan saya. Ini bukan saluran kecil, ini gorong-gorong besar,” tegasnya.
Di sisi lain lahan Reydi memang terdapat saluran air milik Pemerintah Provinsi Bali dengan lebar sekitar satu meter. Namun kapasitasnya jauh dari cukup untuk menampung limpahan debit air dari saluran buatan Handara. Akibatnya, air meluap, membanjiri lahan warga, dan merusak pertanian sekitar.
Untuk memastikan status dan legalitas saluran tersebut, Reydi mengaku telah meminta klarifikasi ke Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Hingga kini, status saluran air raksasa itu masih dipertanyakan, apakah resmi, ilegal, atau dibangun tanpa kajian hidrologi?
Lebih jauh, dari informasi yang berhasil digali, muncul dugaan keterlibatan pengusaha asing asal Rusia dalam pengembangan properti di sekitar kawasan tersebut.
Disebutkan, sejumlah vila dibangun di pinggiran hutan, tak jauh dari lokasi saluran air bermasalah.
Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah pembangunan vila-vila tersebut telah mengantongi izin lengkap, termasuk izin lingkungan, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), hingga analisis dampak lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
Jika dugaan ini benar, maka persoalan Pancasari bukan sekadar banjir, melainkan potret carut-marut alih fungsi lahan, manipulasi aliran air, dan lemahnya pengawasan terhadap investasi di kawasan hulu dan hutan lindung Bali.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis: apakah hukum akan berdiri untuk melindungi lingkungan dan warga, atau kembali tunduk pada kepentingan modal besar yang merusak tata air dan ruang hidup masyarakat.
[ Editor : Sarjana ]








