News  

INISIATOR Apresiasi Ketegasan Kajati Sumsel Selamatkan Uang Rp1,2 Triliun

Balijani.id, 8 Mei 2026, 16:09 WIB
Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.208.832.842.250 mendapat banyak apresiasi dari masyarakat.

Jakarta, Balijani.id | Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.208.832.842.250 mendapat banyak apresiasi dari masyarakat.

Salah satu apresiasi datang dari lembaga survei kebijakan dan opini publik INISIATOR. Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F. Ismail, menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran penting Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana.

Menurut Yakub, capaian tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sumsel tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga berfokus pada pengembalian uang negara melalui mekanisme asset recovery yang berdampak signifikan terhadap pemulihan kerugian negara.

“Karena itu, kami dari INISIATOR memberikan apresiasi dan penghormatan kepada Kajati Sumsel Ketut Sumedana beserta seluruh jajaran atas kinerja dan komitmennya yang luar biasa dalam menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun,” kata Yakub kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5).

Lebih lanjut, ia menyebut prestasi yang ditorehkan Kejati Sumsel menjadi salah satu pencapaian tertinggi yang dilakukan institusi Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Berdasarkan pantauan media, kata Yakub, Kejati Sumsel menjadi institusi Adhyaksa dengan capaian tertinggi dalam penanganan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2026.

“Untuk tahun ini, angka penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejati Sumsel adalah yang tertinggi se-Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara memiliki dampak besar bagi keberlangsungan pembangunan nasional.

“Dalam benak masyarakat, penegakan hukum sering kali dimaknai sebatas penghukuman fisik. Padahal, yang paling penting adalah upaya mengembalikan uang negara dalam jumlah besar yang sangat merugikan negara karena menyangkut hak publik dan keberlangsungan pembangunan,” terangnya.

Selain mengapresiasi keberhasilan asset recovery, INISIATOR juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejati Sumsel yang kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.

Adapun tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial AW, SF, dan SP. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara itu kini bertambah menjadi 10 orang.

Yakub menilai pengungkapan kasus tersebut memiliki arti penting karena praktik penyalahgunaan fasilitas KUR tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai tujuan utama program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.

“Kami melihat Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan Bapak Ketut Sumedana memperlihatkan keseriusan dan konsistensi dalam membongkar praktik korupsi, khususnya di sektor perbankan, termasuk dalam hal ini terkait modus penyalahgunaan KUR itu sendiri,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sikap tegas yang ditunjukkan Kejati Sumsel dalam menangani perkara korupsi menjadi pesan kuat bahwa negara tidak pernah absen dalam menjaga integritas sistem keuangan dan pelayanan kepada masyarakat.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru