Palembang, Balijani.id | Upaya pelarian seorang buronan kasus tindak pidana kekerasan seksual akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Fahrul Rozi di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Informasi penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, pada Sabtu (23/5/2026).
Menurut Vanny, Fahrul Rozi alias Balung telah masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026. Ia merupakan terpidana perkara tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam perkara tersebut, Fahrul Rozi terbukti secara sah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1478K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.
Proses penangkapan DPO itu sendiri berlangsung setelah Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi valid dari masyarakat terkait keberadaan buronan tersebut di wilayah Kota Sekayu. Tim kemudian melakukan pemetaan serta pemantauan intensif terhadap aktivitas terpidana.
Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa setiap hari terpidana bersembunyi di area kebun sejak waktu subuh hingga menjelang magrib guna menghindari pelacakan dari aparat penegak hukum.
Setelah memastikan pola aktivitas target secara akurat, petugas akhirnya bergerak melakukan penangkapan saat Fahrul Rozi sedang berada di rumah salah seorang tetangganya di kawasan Jalan Laut LK I. Operasi penyergapan tersebut berlangsung taktis tanpa adanya perlawanan dari terpidana.
Usai diamankan oleh petugas, terpidana langsung dibawa menuju Kantor Kejari Musi Banyuasin guna menjalani eksekusi penahanan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pihak Kejati Sumsel juga kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh buronan lain yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang mencoba melarikan diri dari proses hukum. Tim Tabur akan terus bergerak melakukan pengejaran,” tegas Vanny memungkasi.
[ Editor : Sarjana ]













