Advertisement
Kirim Opini Balijani
✍️ Kirim Opini ke Redaksi
Sampaikan pandangan, ulasan, atau kritik membangun Anda.
News  

DPRD Klungkung Tetapkan Dua Ranperda Menjadi Perda, Fokus pada Ketertiban Umum dan Kawasan Permukiman

Balijani.id, 7 Mei 2026, 06:26 WIB
DPRD Klungkung Tetapkan Dua Ranperda Menjadi Perda, Fokus pada Ketertiban Umum dan Kawasan Permukiman

Klungkung, Balijani.id| Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung resmi menyepakati penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Kamis (7/5).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria, didampingi Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Adapun dua regulasi penting yang disahkan tersebut adalah:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam sambutannya, Bupati I Made Satria menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Klungkung atas kerja keras dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan. Menurutnya, penetapan Perda ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Klungkung.
“Dengan disahkannya Perda Ketertiban Umum, kita memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Begitu pula dengan Perda Prasarana dan Utilitas Perumahan, ini penting agar pengembang memiliki acuan yang jelas dalam menyediakan fasilitas bagi masyarakat di kawasan permukiman,” ujar Bupati Satria.

Sidang Paripurna berjalan dengan khidmat dan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

[ Editor : Sarjana ]
Salam Mahottama

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru