DPRD dan Pemkab Buleleng Resmi Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Balijani.id, 29 Jul 2026, 12:51 WIB

BULELENG, Balijani.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Rabu (29/7/2026).

​Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., serta dihadiri oleh Bupati Buleleng, pimpinan dan anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, pimpinan SKPD, hingga jajaran pimpinan BUMD Kabupaten Buleleng.

​Sebelum ditetapkan dalam paripurna, seluruh fraksi di DPRD Buleleng telah menyatakan kesepakatan mereka terhadap Ranperda ini pada rapat pendapat akhir fraksi di Ruang Gabungan Komisi.

​Catatkan SiLPA Rp96,3 Miliar

​Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng, Wayan Masdana, menyampaikan bahwa seluruh elemen legislatif dan eksekutif telah memiliki kesamaan pandangan mengenai laporan keuangan daerah tersebut.

​”Berdasarkan hasil pembahasan, Banggar menyimpulkan telah terbangun kesamaan pandangan antara fraksi-fraksi, komisi-komisi, dan Pemkab Buleleng. Oleh karena itu, Banggar merekomendasikan agar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 disetujui menjadi Perda,” ujar Masdana saat membacakan laporan.

​Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, Pemkab Buleleng mencatatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp96,324 miliar lebih. Angka ini diperoleh dari hasil efisiensi belanja, capaian realisasi pendapatan, serta pengelolaan pembiayaan daerah selama tahun 2025.

​Perkuat Sinergi dan Akuntabilitas

​Bupati Buleleng memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah mencermati serta membahas Ranperda ini secara intensif. Menurutnya, persetujuan ini merupakan bukti kuatnya sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengawal tata kelola keuangan daerah.

​Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Buleleng telah menindaklanjuti berbagai catatan dan temuan BPK secara bertahap demi memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

​”Ke depan, Pemkab Buleleng akan terus mengoptimalkan pemanfaatan anggaran, termasuk dana transfer pusat, agar dampaknya benar-benar dirasakan dalam bentuk peningkatan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Buleleng,” ungkap Bupati.

​Setelah mendapatkan persetujuan DPRD Buleleng, dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 ini selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Bali untuk menjalani tahapan evaluasi sebelum resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru