DENPASAR, Balijani.id | Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait proyek Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, memicu respons keras dari DPRD Provinsi Bali. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menilai proses hukum belum selesai dan mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk memaksimalkan upaya banding.
Putusan perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026). Kini, perhatian tertuju pada langkah hukum Pemprov Bali di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, SH, MH, menegaskan bahwa upaya banding tidak boleh sekadar mengulang argumentasi yang telah disampaikan pada persidangan tingkat pertama.
“Tim hukum Provinsi di tingkat banding wajib kembali mengajukan bukti-bukti surat dan saksi. Utamanya saksi ahli lingkungan, ahli tata ruang, dan ahli perizinan,” ujar Supartha, Senin (7/9/2026).
Supartha juga meminta tim hukum Pemprov Bali menolak kehadiran ahli investasi yang diajukan oleh pihak penggugat karena dinilai tidak memiliki relevansi dengan substansi sengketa.
Ia menambahkan, Pasal 127 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 memberikan kewenangan bagi PTTUN untuk melakukan pemeriksaan tambahan jika pemeriksaan di tingkat pertama dinilai belum lengkap. Momentum banding ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk menghadirkan pembuktian yang lebih komprehensif.
Hormati Putusan, Namun Aspek Material Harus Diuji Kembali
Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan hakim sebagai produk peradilan. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa sistem hukum menyediakan mekanisme banding sebagai ruang koreksi.
“Ketika hakim memberikan sebuah keputusan, tentu kita harus menghormatinya. Namun, proses hukum menyediakan ruang pengujian kembali. Yang menang bisa kalah, yang kalah bisa menang,” kata Dewa Nyoman Rai.
Ia menekankan bahwa sengketa Lift Kaca Kelingking tidak boleh hanya dinilai dari aspek formalitas administrasi semata. Dasar material yang menjadi landasan keputusan pemerintah—seperti dugaan pelanggaran tata ruang dan kepentingan publik—harus menjadi pertimbangan utama.
“Keputusan pemerintah lahir melalui proses, pertimbangan, dan kondisi konkret yang tidak boleh dipisahkan. Jangan hanya melihat dari aspek formalitasnya saja,” tegasnya.
Sanksi Proporsional dan Pengawasan Komisi Yudisial
Mengenai penerapan sanksi administrasi dalam pelanggaran tata ruang, Dewa Nyoman Rai mengingatkan pentingnya asas proporsionalitas. Menurutnya, penerapan sanksi wajib maupun alternatif harus mempertimbangkan tiga elemen utama, yaitu kondisi penduduk, lokasi, dan kegiatan usaha.
“Asas kepastian hukum, keseimbangan, keberlanjutan, dan perlindungan kepentingan umum harus berjalan beriringan dengan asas legalitas dalam hukum perizinan,” jelasnya.
Menanggapi komposisi majelis hakim PTUN Denpasar, Dewa Nyoman Rai menilai tantangan utama terletak pada pemahaman menyeluruh terhadap perkembangan regulasi terbaru. Ia juga membuka peluang untuk melibatkan mekanisme pengawasan external jika ditemukan indikasi pelanggaran etika peradilan.
“Ke depan, kami berharap Komisi Yudisial juga dapat melihat persoalan ini secara objektif dan menilai apabila terdapat hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian, baik dari sisi hukum maupun etika peradilan,” pungkasnya.
Bagi Pansus TRAP DPRD Bali, langkah banding ini merupakan upaya penting untuk memastikan seluruh aspek hukum, baik formal maupun material, diperiksa secara utuh demi menegakkan kepastian hukum serta melindungi tata ruang dan kepentingan masyarakat Bali.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













