Manggarai Barat,( NTT ).Balijani.id ~ Menanggapi pemerintah provinsi ( PEMPROV ) Nusa Tenggara Timur ( NTT) yang telah mencabut Peraturan gubernur ( PERGUB) tentang Pulau Komodo, dengan nomor 85 tahun 2022, DPD KNPI Kab. Manggarai Barat, Mengapresiasi Langkah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK). Hal ini di sampaikan oleh ketua Dpd KNPI manggarai barat.Pada minggu 27/11/2022.
Menurut Ketua DPD KNPI Mabar Sergius Try Dedi bahwa .
” kami bersama seluruh Jajaran dan Ketua-ketua OKP yang berkehimpunaan didalam KNPI itu sendiri serta bersama seluruh masyarakat yang telah mendorong dan mendukung langkah-langkah dalam memperjuangkan untuk pembatalan kenaikan tiket yang dinilai sangat monopoli itu” ujarnya.
BACA JUGA:Resmi Tutup AKSIKU 2026, Bupati Satria Apresiasi Semangat dan Kreativitas Seniman Muda KlungkungLanjut sergius ” kita Merasa berantusias karena langkah Kementrian KLHK yang telah meluruskan Point PKS Antara kementrian klhk dengan pihak Pemerintah Provinsi NTT,Yang menuai hasilnya adalah Proses cabutnya Pergub no 85 tahun 2022 tentang penyelenggaraan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem di taman nasional Komodo. Oleh karena itu kami menyambut baik proses cabutnya pergub tersebut” Jelasnya.
Tamba sergius ” Namun sikap kita tetap konsisten terhadap point -poin ‘yang menjadi titik tolak perjuangan kami dalam hal pariwisata, bahwa kami sangat berharap kepada pemerintah, baik daerah maupun pusat agar dalam pengambilan kebijakan untuk tetap mengembangkan obyek wisata di kabupaten Manggarai barat, Tetap memperhatikan dan mengutamakan keterlibatan masyarakat secara langsung, di setiap aspek ” ungkapnya
Sergius Juga berharap ” Pengembangan wisata dengan menghilangkan Prinsip kebijakan yang meminggirkan masyarakat di daerah,Itu kami dukung !!. Kami Tetap Mendukung Pemerintah Provinsi NTT dalam pengembangan pariwisata di kabupaten Manggarai Barat, yang tentunya harus memperhatikan keterlibatan dan keberpihakan Kebijakan pemerintah pemprov terhadap pengembangan ekonomi masyarakat di berbagi sektor yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi ” Tutupnya.
[ BJ/Oskar/NTT ]
#DPDKNPIManggaraiBarat
#PergubNo58Tahun2022








