Klungkung, Balijani.id – Rumah Tahanan (Rutan) Klungkung mengikuti Simposium Nasional dengan tema “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia” Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59, Kamis (13/04/2023).
Kegiatan Simposium diawali dengan penyampian Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Ditjen Pas Reynhard Silitonga.
Sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk Pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan serta menumbuhkan rasa Nasionalisme.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama yang di Moderatori oleh Chacha Annisa serta Narasumber yang pertama yaitu Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo yang merupakan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia menyampaikan, Paradigma Baru diperlukan karena pandangan retributif tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan pengetahuan dan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan derajat manusia.
Sebagai narasumber kedua Prof. Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan HAM RI. Menyampaikan Warga Binaan dipastikan bisa di terima kembali di Masyarakat, tidak mengulangi pidana, Warga binaan harus bermanfaat bagi Masyrakat.
Arsul Sani SELAKU Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan, upaya mengubah paradigma pemidanaan dengan pendekatan The Legal System Theory. Setelah penyampaian oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan Sesi tanya jawab.
Ka Rutan Klungkung, Made Supartana ditemui seusai kegiatan mengatakan, kegiatan simposium ini sangat berarti bagi seluruh jajaran kami.
“Karena banyak pengetahuan dan informasi yang bisa diperoleh dalam menjalankan tugas-tugas dan fungsi kami selanjutnya”, ucapnya.
[ BJ/IGS ]








