SINGARAJA, Balijani.id | Akurasi data pemilih anggota TNI/Polri yang mengalami perubahan status serta jaminan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas menjadi dua isu strategis yang mendapat perhatian utama Bawaslu Kabupaten Buleleng dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kedua persoalan krusial tersebut dibahas bersama KPU Buleleng, Disdukcapil Buleleng, Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, dan Dinas Sosial Buleleng pada Rapat Evaluasi Pengawasan PDPB Triwulan II di Kantor Bawaslu Buleleng, Kamis (30/7/2026).
Bawaslu menilai validitas data pemilih sangat bergantung pada kecepatan pembaruan data kependudukan, terutama bagi warga yang mengalami perubahan status—baik yang baru menjadi anggota aktif maupun yang telah memasuki masa purna tugas (pensiunan) TNI/Polri. Ketepatan pembaruan tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi ketidaksesuaian daftar pemilih pada tahapan pemilu mendatang.
Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengapresiasi komitmen seluruh instansi lintas sektor yang selama ini terlibat aktif mendukung pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, pengawasan daftar pemilih tidak dapat berjalan optimal tanpa sinergi dari lembaga penyedia data kependudukan.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dibangun semua pihak, seperti Disdukcapil Buleleng yang meluncurkan mekanisme pembaruan data bersama TNI dan Polri melalui inovasi SAKTI. Ini menjadi langkah maju karena perubahan status anggota yang memasuki masa pensiun dapat segera diperbarui, sehingga data pemilih yang kami awasi semakin presisi dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Carna.
Jaminan Aksesibilitas Disabilitas dan Inovasi Pelayanan Kependudukan
Selain validitas data kependudukan, Bawaslu Buleleng juga menaruh perhatian besar terhadap pemenuhan hak konstitusional penyandang disabilitas. Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada memastikan penyandang disabilitas terdata secara administratif, tetapi juga memastikan terpenuhinya akses yang setara saat pemungutan suara.
“Keberadaan pemilih disabilitas dalam daftar pemilih harus diikuti dengan penyediaan sarana dan prasarana aksesibel di TPS. Hak pilih mereka tidak cukup hanya dijamin di atas kertas, tetapi juga harus dapat digunakan tanpa hambatan fisik maupun teknis,” tegas Ganesha.
Pandangan senada disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani. Ia menilai kualitas daftar pemilih merupakan hasil kerja kolektif seluruh pemangku kepentingan. Menurut Ariyani, sinkronisasi data kependudukan memerlukan dukungan aktif berbagai instansi agar setiap dinamika perubahan status penduduk dapat segera tercermin dalam daftar pemilih.
Ariyani mengapresiasi sederet inovasi Disdukcapil Buleleng, seperti program SAKTI, AKSAMA (Aksi Kependudukan Sadar Kematian), serta layanan jemput bola penyandang disabilitas melalui IKHLAS, yang dinilai mampu memperkuat kualitas administrasi kependudukan di Daerah. Ia juga mengingatkan pentingnya pemenuhan aksesibilitas di TPS bagi seluruh ragam penyandang disabilitas, termasuk disabilitas netra, agar proses pemungutan suara berlangsung ramah dan inklusif.
Evaluasi ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Buleleng untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan direspons secara cepat dan akurat. Melalui penguatan sinergi antarlembaga, Bawaslu berharap kualitas daftar pemilih terus meningkat sekaligus menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas dan setara.
[ Editor : Sarjana ]













