SINGARAJA, Balijani.id | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng mendorong generasi muda untuk mengambil peran lebih besar dalam menyebarluaskan informasi seputar demokrasi melalui ruang digital. Generasi muda dinilai memiliki potensi strategis, tidak hanya sebagai penerima informasi, tetapi juga sebagai jembatan komunikasi kepada masyarakat luas.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, dalam Rapat Pengelolaan Kehumasan yang digelar di Kantor Bawaslu Buleleng, Senin (10/8/2026). Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari berbagai organisasi mahasiswa dan komunitas kepemudaan di Kabupaten Buleleng.
Anak Muda dan Transformasi Kehumasan
Carna menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola komunikasi masyarakat. Oleh karena itu, lembaga pengawas Pemilu perlu beradaptasi agar informasi yang disampaikan tetap relevan dan mampu menjangkau publik sesuai perkembangan zaman.
“Kehumasan kita harapkan menjadi jembatan informasi antara Bawaslu dengan masyarakat. Anak-anak muda punya ruang yang besar untuk itu, karena mereka sangat dekat dengan teknologi dan media sosial,” ujar Carna.
Ia menambahkan, masa nontahapan Pemilu merupakan waktu ideal untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai demokrasi. Hubungan yang terbangun bersama organisasi mahasiswa dan komunitas diharapkan dapat berkembang menjadi kolaborasi berkelanjutan dalam pengawasan partisipatif.
Pendekatan Komunikasi Sesuai Karakter Gen Z
Sementara itu, Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, menyoroti perbedaan pola komunikasi generasi muda dibanding generasi sebelumnya. Menurutnya, Bawaslu perlu menyesuaikan kemasan pesan agar lebih masuk ke dalam keseharian anak muda tanpa mengabaikan nilai edukasinya.
“Kita perlu memahami bagaimana anak muda berkomunikasi dan mengakses informasi. Cara menyampaikan pesan perlu menyesuaikan, tetapi substansi dan nilai edukasinya tetap harus dijaga,” kata Ganesha.
Ganesha juga menyebutkan bahwa jajaran Bawaslu Buleleng terus melakukan pembelajaran internal dalam peningkatan kapasitas kehumasan, mulai dari penyusunan narasi hingga pembuatan konten kreatif.
Media Sosial Sebagai Ruang Partisipasi Publik
Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ni Luh Supri Cahayani, yang turut hadir menekankan bahwa kehumasan bukan sekadar membangun citra lembaga, melainkan menjalin interaksi nyata dengan masyarakat. Hal ini juga selaras dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan.
“Media sosial membuka ruang yang sangat luas bagi partisipasi publik. Mari kita bersama-sama mengisi ruang digital tersebut dengan hal-hal yang positif, edukatif, dan inovatif,” ajak Supri Cahayani.
Diskusi Interaktif & Saling Berbagi Perspektif
Dalam sesi diskusi, para perwakilan mahasiswa dan komunitas turut membagikan pandangan mengenai kebiasaan anak muda di media sosial—seperti waktu terbaik mengunggah konten (prime time), daya tarik visual, konsistensi publikasi, hingga pentingnya merespons interaksi audiens.
Melalui pertemuan ini, Bawaslu Buleleng berharap sinergi dengan generasi muda dapat memperluas pendidikan politik sekaligus meningkatkan kepedulian masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan demokrasi.
[ Editor : Sarjana ]













