Buleleng, Balijani.id ~Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana mengambil perhiasan emas dan uang tunai yang terjadi pada hari Kamis tanggal 01 September 2022, sekitar jam 15.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Yeh Anakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, langsung ditindak lanjuti Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara, S.H., dengan Kanit Reskrim Polsek Seririt IPTU Komang Dudarsana, S.H.
Kejadian tersebut terjadi berawal dari terduga pelaku yang sebelumnya melihat warung milik korban Ni Luh Suartini, Umur 60 Tahun dalam keadaan kosong dan dalam keadaan sepi, kemudian korban memarkir kendaraan yang dibawa saat itu berupa sepeda motor jenis Scopy warna abu dengan Nomor Polisi DK3051 UAJ, berjalan kaki menuju warung berpura-pura membeli rokok, karena pemilik warung sedang dikamar mandi kemudian tersangka masuk kedalam kamar yang ada dibelakang warung kemudian mengambil dompet cokelat berisi uang tunai dan kotak kayu kecil yang bersi perhiasan emas dan dimasukkan kedalam saku celananya yang saat itu diketahui korban yang langsung berteriak “maling-maling”, sehingga warga masyarakat sekitarnya ikut membantu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Pada saat terduga pelaku diamankan dan ditemukan pada diri pelaku di saku celana, kotak kayu yang berisi sejumlah perhiasan emas serta uang tunai Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ).
Ternyata pelaku adalah residivis yang bernama Kadek Supartika Alias Ucil, umur 31 Tahun, yang berasal dari Banjar Dinas Sudamukti Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu.
Tersangka baru keluar 34 hari selesai melaksanakan hukuman karena pencurian sertipikat ditahan selama 1 Tahun. Dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka diketahui telah melakukan tindakan mengambil barang milik orang lain dibeberapa tempat diluar wilayah Polsek Seririt, diantaranya di daerah Busungbiu.
Beberapa tindak pidana Pencurian yang pernah dilakukan tersangka Kadek Supartika Alias Ucil sebelumnya diantaranya :
1. Pencurian Emas di Desa Tirtagangga, Kec. Abang Kab. Karangasem yang ditangani Polres Karangasem pada tahun 2014 dengan vonis sekitar 1 tahun.
2. Pencurian Laptop di Kelurahan Seririt yang ditangani Polsek Seririt Tahun 2019 dengan Vonis 1 Tahun.
3. Pencurian Sertifikat di Busungbiu yang ditangani Polsek Busungbiu tahun 2019 dengan Vonis 1 Tahun.
4. Pencurian HP di Denpasar tahun 2019 yang ditangani Polres Badung dengan Vonis 1 Tahun
“Akibat kejadian tersebut korban Ni Luh Suartini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 89.662.000,- dihitung dari uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dan berbagai jenis emas yang terdiri dari cincin, gelang, liontin, anting-anting, kalung dan bros emas”
“Maka terhadap tersangka I Kadek Supartika Alias Ucil disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra.
[ BJ/GPA ]