Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Paguyuban Deposan LPD Anturan Geruduk Kejari Buleleng Terkait Kasus LPD Anturan

Buleleng, Balijani.id ~ Bahwa pada hari senin, tanggal 08 agustus 2022 pukul 09.15 wita telah berlangsung kegiatan audensi dari masyarakat yang mengatasnamakan Paguyuban Deposan LPD Anturan yang bertujuan terkait menanyakan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi LPD Anturan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut:

Ketut Yasa (selaku kordinator aksi audensi), Bu Jero / Sri Widari (selaku pimpinan deposan LPD Anturan), Warga deposan LPD Anturan sebanyak 29 orang.

Kedatangan Paguyuban LPD Anturan di sambut oleh Tim Penyidik Kejari Buleleng.

Anak Agung Ngurah Jayalantara selaku Kasi Intel Kejari Buleleng mengucapkan selamat datang dari dengan mempersilahkan kepada audiens untuk menyampaikan aspirasinya.

Penyampaian dari Ketut Yasa selaku korlap ( Kordinator Lapangan ) :

a. Kami datang untuk menyampaikan aspirasi dari para deposan LPD Anturan dan kami menyerahkan sejumlah dokumen terkait aspirasi kami (korlap menyerahkan dokumen kepada Kasi Intel).

b. Kami menanyakan sebagian besar yang belum dilaksanakan terkait tuntutan kami.

c. Agenda kami saat ini adalah menyampaikan agenda rapat tanggal 31 Juli 2022, kemudian meminta perkembangan penanganan kasus tipikor LPD anturan dan selanjutnya menanyakan terkait kasus pengancaman kepada saya selaku korlap.

Penyampaian dari salah satu deposan atas nama nengah buleni sebagai berikut:

a. Terimakasih kepada Kejari Buleleng yang bersedia menerima para audiens.

b. Menyampaikan permohonan kepada JPU yang sudah ditunjuk oleh Kejari untuk menangani kasus terkait pengancaman yang dilakukan oleh tersangka Ketut Supandra kepada Ketut Yasa selaku korlap deposan LPD Abturan. Kami sudah kordinasi dengan penyidik Polres Buleleng dan informasi yang didapat penyidik polres sudah melaksanakan kewajiban mengirim berkas kepada Kejari , namun dikembalikan atau P19.

Kemudian oleh penyidik sudah diserahkan ke JPU, namun hari rabu tanggal 27 juli 2022 dikembalikan kembali ke penyidik oleh JPU. Harapan kami semoga 2 hari lagi ada P21 dari JPU sehingga kewajiban penyidik untuk segera melaksanakan tahap 2. Mohon kami mendapatkan perhatian khusus.

Penyampaian dari deposan atas nama Putu Sudani menyampaikan :

Kami merasa malu punya pimpinan prajuru desa tidak jelas. Tidak tegas. dalam menangani kasus LPD Anturan. 

Penyampaian dari mantan Kelian Desa Adat Anturan atas nama Jero Wedra :

a. Kami meluruskan kepada masyarakat dan kepada Kasi Intel, sampai dengan saat ini kami belum memperoleh jawaban dan penjelasan dari ketua LPd Anturan yaitu Arta Wirawan. Yaitu terkait uang deposan yang dipergunakan untuk membeli tanah oleh ketua LPD Anturan.

b. LPD Anturan pernah membeli uang tanah sebesar 1,5 milyar uang dari deposan namun kenapa tanah tersebut saat ini dipakai tanah untuk sepakbola, dan oleh NAW dibilang hanya dipinjamkan

c. Uang bangunan dan uang melaspas diambil secara paksa oleh ketua LPD anturan, disebut secara paksa karena harus ada kata Ketua LPD dimana nilai total 3,2 milyar.

d. Kami mohon kepada kejari buleleng untuk meneruskan laporan kami ini dan semoga bisa dijelaskan.

Penyampaian dari deposan atas nama Luh Putu Ariantini :

Kami minta kepada tim sembilan yang berjanji mengumpulkan uang nasabah, kenapa sampa dengan saat jni kok malah mengundurkan diri dan tidak ada kejelasan

Penyampaian dari nasabah deposan atas nama Mahardika :

Kami mohon uang tabungan kami yang digunakan untuk bekal hari tua dan bekal mati, agar bisa kembali.

Penyampaian Ida Bagus Suatantra :

Kami dengar ada RJ, kami mohon agar Kasus Pak Ketut Yasa tidak ada RJ seperti yang sering didengungkan.

Penyampaian Wayan Suita :

Kami mohon agar kasus tipikor LPd anturan bisa diusut sampai ke akar – akarnya.

Penyampaian Komang Budayasa :

Saya tukang pijet, saya mengumpulkan uang hasil jerih payah sampai 25 juta di LPD Anturan, namun saat ini uang saya terkatung – katung . Saya mohon agar kasus ini diusut lewat jalur hukum. Saya sangat sedih. Terimakasih.

Ditambahkan oleh Ketut Yasa merangkum penyampaian aspirasi para deposan :

Pada dasarnya menekankan agar kasus pengancaman kepada saya, agar dipacu dan dipercepat. Tidak sampai dilaksanakan Restoratif Justice. Di kepolisian sudah ditawarkan namun saya tidak dapat mengambil keputusan sendiri karena situasi saya saat diancam adalah sebagai korlap. Sehingga kami tidak bisa mencabut secara pribadi. Apalagi pengancamannya dari pengurus LPD Anturan

Biaya ngenteg linggih adalah disebut 700jt, namun diambil oleh bendahara adalah sebesar 3,3 milyar. Inilah yang membuat orang – orang yang mengetahui menjadi tidak puas dan ramai

Hasil paruman tanggal 31 Juli 2022, banyak sekali agunan LPD Anturan yang berada diluar dan tanah – tanah tersebut dikuasai diluar dan sudah berpindah tangan serta dijadikan agunan diluar

Terkait tim sembilan, dibentuk sebagai tim penyelamat LPD anturan, namun kenyataannya hanya digunakan untuk menyelamatkan anggota LPD Anturan dan kroni – kroninya . Kenyataannya tim sembilan tidak bekerja sebagaimana fungsinya. Justru mereka menguntungkan kelompok sendiri dan tanpa kejelasan saat ini sudah dibubarkan

Harapan kami kasus LPD Anturan segera dituntaskan sehingga hak para deposan bisa direalisasikan

Semua aspirasi daripada Paguyuban Deposan LPD Anturan Tanggapan dari Kasi Intelijen Kejari Buleleng :

Kami tanya yang hadir warga anturan atau diluar anturan? dijawab anturan

Kami tegaskan 7 Prioritas Jaksa Agung RI, Kami sebagai penyidik tegas, tidak pandang bulu dan tidak pandang kelompok. Kami penyidik tidak bisa dipengaruhi siapapun.

Penanganan LPD Anturan masih dalam proses. Banyak data baru yang kami peroleh. Upaya kami tidak hanya memenjarakan, namun juga optimalisasi recovery aset LPD Anturan. Kami akan maksimalkan dapatkan aset LPD anturan yang ada di piham ketiga

Saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 46 SHM, masih ada 34 SHM yang kami kejar

Bahwa uang reward yang diterima dari pengurus sudah kami dapatkan total sudah mencapai 1,3 milyar

Kami sudah berhasil menyita aset tersebut adalah berkat informasi dan dukungan dari masyarakat

Terkait yang disampaikan oleh Mantan Kelian Desa Adat Anturan, semua sudah kami masukan dalam berkas

Terkait tindak pidana, kami tidak bisa mengintervensi penyidik dan JPU Semuanya berjalan dengan sesuai aturan. JPU masih mengumpulkan bukti formil dan materiil. Terkait RJ (Rewtitative Justice), RJ memang kebijakan hukum yang baru. Namun kunci RJ ada dikorban, jika korban tidak setuju maka tidak bisa dilaksanakan. Karena syarat RJ sangat ketat

Terkait Tim sembilan, semua sudah termuat dalam BAP. Semua akan diekspose, sehingga nanti hasil ekspose ada muncul dan akan ada jawabannya

Kami setuju penanganan LPD Anturan sampai dengan ke akar – akar nya dan mari didukung bersama – sama

Terkait dengan ganti kepengurusan LPD Anturan, kami tidak memiliki kewenangan. Hal itu kewenangan perangkat desa adat yang dilaksanakan sesuai paruman adat desa adat anturan. Kami fokus pada penegakan hukum tipikornya. Kami tunggu orang yang belum mengembalikan uang reward. Kami tunggu niat baiknya. Sebelum pemberkasan dinyatakan selesai atau sudah jadi

Desa Anturan butuh sosok yang berani bertindak tegas membangkitkan LPD Anturan lagi, agar bisa kembali berjalan

Saat ini perkembangan penyidikan sudah dalam tahap pemberkasan. Apapun yang kami sita, semua adalah milik LPD Anturan. Uang milik masyarakat deposan anturan.

Saat penggeledahan, kami menemukan banyak polis asuransi artinya kesehatan pengurus LPD Anturan dijamin oleh LPD. Kemudian sertifikat yang dipegang oleh kelian desa adat, kami amankan dan akan kembali ke desa adat

Kami yakinkan, kami bekerja tidak bisa diintervensi oleh siapapun, namun masukan – masukan aspirasi dan informasi masyarakat Desa Anturan dan para korban deposan LPD Anturan pasti kami terima. Kami bekerja optimal untuk masyarakat dan keadilan

“Apabila masyarakat ingin mengetahui perkembangan kasus LPD Anturan silahkan ditonton saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, karena terbuka untuk umum” Tegas Agung Jayalantara

Ketut Yasa juga menyampaikan kepada seluruh para deposan yang tergabung dalam paguyuban Deposan LPD Anturan :

a. Kepada para deposan, sudah dijelaskan secara jelas oleh Kasi Intel, nanti jika hasil penanganan perkara ini sudah keluar, agar tidak kaget. Karena ada hubungan sodara kerabat yang mungkin akan terseret hukum. Karena hukum akan ditegakan setegak2nya. Sehingga apapun hasilnya nanti agar didukung.

b. Para deposan yang masih memiliki kewajiban dan memegang sertifikat atas nama NAW agar segera diserahkan kepada penyidik.

“Kasi Intel Kejari Buleleng menegaskan, Siapapun yang terserat kasus hukum ini agar tidak kaget. Karena kami semata – mata penegakan hukum, Terkait kredit macet, pengurus LPD Anturan yang baru agar segera menjalankan operasional LPD tersebut, Kami akan bertindak sesuai arahan Jaksa Agung, ” tegas Agung Jayalantara

Kegiatan berakhir pukul 10.15 wita berlangsung dengan aman, tertib dan lancar

[ TIM BJ ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *