Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Tanah 5,6 Ha Belum Dilunasi, Suka Tolak Eksekusi

Denpasar, Balijani.Id — Miris, Made Suka sebagai warga pemilik lahan seluas 5,6 hektar di wilayah Ungasan, Kuta Selatan mengaku sangat keberatan jika dieksekusi pihak juru sita Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Masalahnya dia selaku ahli waris belum sama sekali menerima pembayaran dari penjualan lahan tersebut.

Ditegaskan ia mengaku belum menerima pelunasan jual beli, sementara sertifikatnya sudah balik nama dan diagunkan bank. Yang menyedihkan, ketika uang dicairkan pihak pembeli justru kabur entah kemana. Proses jual beli awal tanahnya dalam perjanjian juga disebut-sebut cacat hukum.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan Bambang Samiyono selaku pembeli di depan Notaris Putu Chandra. Kalau tanah tersebut akan dibeli dengan harga Rp2 miliar lebih pada tahun 1992. Namun ternyata gagal bayar. Dan cek yang digunakan semua blong, (kosong),” bener Suka kepada awak media, Senin (7/2/2022)

Lebih lanjut Made Suka menuturkan atas inisiasi notaris ingin melakukan penagihan kepada yang bersangkutan namun justru mengalami kebuntuan. Sehingga saat itu notaris melakukan penarikan terhadap cek-cek yang diberikan kepada pihaknya.

“Tanpa sepengetahuan saya, tanah tersebut sudah dijadikan anggunan pada salah satu bank di Jakarta, yang pada akhirnya tanah tersebut dilelang. Saya tidak terima, tanah belum lunas dibayar kok tiba-tiba dijadikan agunan bank dan berakhir di pelelangan,” ujarnya.

“Selanjutnya saya menanyakan semua, pihak badan lelang justru meminta saya untuk mengikuti lelang agar bisa mendapatkan tanah itu kembali. Bagaimana saya bisa disuruh ikut lelang atas apa yang saya miliki? Tidak masuk akal,” sambung Suka.

Kuasa hukumnya, Siswo Sumarto, SH yang akrab disapa Bowo mengatakan, transaksi itu adalah temporary karena uannya belum diterima penuh oleh pemilik lahan.

“Mestinya notaris melakukan kehati-hatian terhadap profesinya untuk mengcover penjual karena penjual ini tidak pegang sesuatu semisal second agreement, semestinya pengacara membikin itu bahwa jual beli ini adalah temporary,” jelasnya.

Apabila dari perbankan itu cair, pembeli harus melunasi kepada pihak penjual. Jadi begitu cair dengan leluasa Bambang Samiyono ini menghilang begitu saja,” singgungnya.

Ditanya terkait upaya hukum berupa pidana, pihaknya belum berpikir. Dirinya mengaku masih fokus pada penetapan hak saja. “Jangan sampai hak ahli waris dari leluhur hilang begitu saja. Kita buktikan di pengadilan,” tutup Bowo. (002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *