DENPASAR, Balijani.id | Ditreskrimsus Polda Bali bersama jajaran menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polda Bali. Penindakan ini merespons maraknya antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali sejak pertengahan Oktober 2026.
Hingga Sabtu (17/10/2026), aparat kepolisian berhasil mengungkap 18 perkara dengan menindak sebanyak 21 orang pelaku serta menyita total barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, S.I.K., M.H., Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kabagbinops AKBP Hadi Saputro, Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP William Sitorus, serta para Kasat Reskrim jajaran.
“Subsidi yang diberikan pemerintah bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menjamin keterjangkauan energi bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas dan menghambat distribusi yang tepat sasaran,” tegas Kombes Pol Wisnu Prabowo.
Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM. Oleh karena itu, langkah tegas diambil sesuai dengan skala pelanggaran, peran pelaku, volume BBM, serta besarnya keuntungan yang diperoleh.
Modus Barcode dan Penjualan Solar Ilegal
Salah satu kasus menonjol yang diungkap pada pertengahan Oktober ini melibatkan seorang tersangka berinisial IS, warga asal Tabanan. Tersangka ditangkap di wilayah Gerokgak setelah diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 300 liter.
Modus yang digunakan tersangka adalah membeli solar di SPBU menggunakan barcode resmi kendaraan, lalu menampungnya untuk dijual kembali di atas harga resmi demi meraup keuntungan pribadi.
-
Barang Bukti yang Diamankan:
-
1 unit mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik (DK 1216 GD) beserta STNK.
-
Barang bukti BBM yang diduga solar bersubsidi sebanyak ±300 liter.
-
15 buah jerigen kapasitas 35 liter dan 3 buah jerigen kapasitas 30 liter.
-
1 lembar barcode kendaraan untuk pembelian solar (DK 8187 GC); serta
-
1 lembar surat rekomendasi pembelian solar.
-
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp500 miliar.
Penanganan Proporsional dan Efek Jera
Kombes Pol Wisnu menjelaskan bahwa Polda Bali menerapkan penanganan hukum secara proporsional. Pelanggaran skala kecil yang dilakukan perorangan untuk pertama kali akan diarahkan pada tindakan pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah, lengkap dengan pendataan identitas, penyitaan barang bukti, serta surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan. Para pelaku kategori ini juga diikutsertakan dalam kegiatan sosial dengan pendampingan petugas.
Namun, bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya, penimbun skala besar, pemodal, jaringan distribusi ilegal, hingga oknum yang menyalahgunakan barcode atau surat rekomendasi, kepolisian akan memproses hukum secara tegas hingga tahap pengadilan.
Imbauan dan Apresiasi Masyarakat
Di akhir keterangannya, Dirreskrimsus Polda Bali menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap tertib mengantre di SPBU, serta warga dan pemilik usaha yang peduli membagikan air minum gratis kepada para pengantre.
Polda Bali berkomitmen mengawal distribusi BBM bersama Pemprov Bali dan Pertamina hingga pasokan kembali normal. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penjualan BBM dengan harga tidak wajar.
“Jika masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, penimbunan, atau penjualan harga di luar ketentuan, segera lapor ke pihak kepolisian agar bisa langsung kami tindak tegas,” pungkasnya.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














