BALI, Balijani.id | Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan Firman Handoko, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (9/10/2026) di wilayah Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Firman merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125 K/Pid/2024 tertanggal 27 Februari 2024. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan. Kasus penipuan ini sendiri diketahui menimbulkan kerugian korban hingga mencapai Rp50 miliar.
Diamankan di Tabanan dan Langsung Dibawa ke Kejati Bali
Berdasarkan rilis resmi Kejaksaan Agung, Tim Satgas SIRI mengamankan Firman saat berada di kawasan Kelurahan Batunya, Baturiti. Proses pengamanan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat ditangkap. Usai diamankan, terpidana langsung digelandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali guna menjalani proses hukum lanjutan dan pelaksanaan eksekusi putusan.
-
Komitmen Penegakan Hukum: Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan institusi Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masuk dalam DPO demi memastikan putusan pengadilan dapat dieksekusi secara tuntas.
-
Imbauan bagi Buronan: Menanggapi penangkapan ini, Jaksa Agung kembali menegaskan instruksinya kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna mendukung penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kejaksaan Agung turut mengimbau kepada seluruh buronan yang masih dalam pengejaran agar segera menyerahkan diri secara baik-baik, karena dipastikan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














