News  

Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas Bekasi, Penyidik Kejagung Periksa Saksi ASN

Balijani.id, 10 Okt 2026, 08:24 WIB
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa saksi ASN terkait dugaan korupsi tata kelola migas di Bekasi, Jumat (9/10/2026).

JAKARTA, Balijani.id | Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi terkait tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.

Pada Jumat (9/10/2026), penyidik memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi berinisial ARJ sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara terkait dugaan penyimpangan tata kelola dalam pelaksanaan KSO tersebut.

Meski demikian, materi detail pemeriksaan serta kaitan spesifik ARJ dalam perkara ini belum dirinci secara resmi oleh pihak Kejaksaan Agung. Pihak penyidik menegaskan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana yang sedang disidik.

Komitmen Profesionalitas dan Ruang Lingkup Perkara

JAM PIDSUS memastikan proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyusunan alat bukti sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.

  • Kurun Waktu Penyelidikan: Dugaan penyimpangan tata kelola dalam kerja sama ini diperkirakan berlangsung dalam kurun waktu 2009 hingga 2024.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru