DENPASAR, Balijani.id | Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat mengamankan lima pelaku aksi pengeroyokan di depan Warung Madura, Jalan Tukad Yeh Aye, Denpasar, yang sempat viral di media sosial. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pada Rabu (8/10/2026).
Insiden pengeroyokan bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekira pukul 02.40 WITA. Saat itu, korban berinisial ARH (22) sedang mengantar temannya membeli rokok. Tiba-tiba, rombongan sekitar 20 orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor datang dan salah satu di antaranya menabrak motor korban dari samping hingga terjatuh.
“Saat korban berusaha bangun, para pelaku langsung memukul dan mengeroyok korban menggunakan balok kayu, besi, helm, serta batu. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami memar di pipi kanan serta luka-luka di bagian kaki dan siku kiri,” jelas Kabid Humas.
Rombongan pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun beberapa menit kemudian kembali dengan membawa balok kayu yang lebih besar untuk memukul korban kembali, sebelum akhirnya dibubarkan oleh warga sekitar. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/833/IX/2026/SPKT/POLDA BALI.
Penyelidikan dan Identifikasi Pelaku
Menindaklanjuti laporan dan rekaman video viral tersebut, Tim Resmob/Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan, olah TKP, serta analisis CCTV pada Selasa (6/10/2026). Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan bertahap di wilayah Denpasar Selatan.
Berikut lima pelaku yang berhasil diamankan:
-
AAIR alias Gung Wah (18) – Pelajar SMK (Peran: menendang korban)
-
KZF (19) – Pekerjaan Chef (Peran: melempar balok kayu dan helm)
-
MJ (17) – Pelajar/Anak Berhadapan dengan Hukum (Peran: memukul korban dengan tangan)
-
KG CY (16) – Pelajar/Anak Berhadapan dengan Hukum (Peran: melempar batu dan menendang motor korban)
-
PWDA (20) – Swasta (Peran: melempar balok kecil dan menjadi provokator)
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah jaket warna hitam motif putih, satu batangan besi hitam, satu kayu balok, serta satu buah spanduk bertuliskan “BUAJI SQUAD” yang diduga sebagai nama geng para pelaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP UU No. 1/2023 dan/atau Pasal 466 UU No. 1/2023 tentang Pengeroyokan. Bagi pelaku yang masih di bawah umur, penanganan hukum akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Polda Bali tidak mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat. Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terlibat dalam geng yang mengarah pada tindakan kriminal,” tegas Kabid Humas.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana














