MAKASSAR, Balijani.id | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menahan mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III berinisial II, atas dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas (perdin) Tahun Anggaran 2022–2023. Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (6/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan langkah penahanan tersebut. Menurutnya, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan II sebagai tersangka.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Modus dugaan penyimpangan ini berupa penandatanganan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga fiktif sepanjang periode Oktober 2022 hingga Juli 2023. Selain memanipulasi jumlah hari perjalanan, nama sejumlah pegawai juga turut dicantumkan dalam SPT meski mereka tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindakan manipulatif tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.595.000.
Sebelum dijebloskan ke tahanan, tersangka II menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Kejati Sulsel. Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk masa penahanan tahap pertama selama 20 hari, mulai 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026. Penetapan status tersangka terhadap II sebenarnya telah diterbitkan sejak 29 Januari 2026 melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026.
Atas perbuatannya, II disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak Kejati Sulsel menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut. Tim penyidik terus menelusuri seluruh alur dokumen, keterlibatan pihak-pihak terkait, serta aliran penggunaan anggaran guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana










