Proteksi Petani Lokal, Pemprov Bali Targetkan 100 Persen Sawah Organik dan Setop Beras Impor

Balijani.id, 3 Okt 2026, 14:27 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan kebijakan perlindungan petani lokal melalui target 100 persen sawah organik dan penolakan beras impor di Kantor Gubernur Bali, Denpasar.

DENPASAR, Balijani.id | Pemerintah Provinsi Bali memperketat perlindungan sektor pertanian domestik melalui penerapan sistem pertanian organik dan pengetatan arus masuk komoditas pangan impor. Langkah ini diambil seiring upaya menjaga stabilitas inflasi daerah yang turut disoroti oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Bank Indonesia.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan hal tersebut saat memaparkan program transformasi ekonomi Bali di hadapan 16 anggota Banggar DPR RI di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Jumat (2/10/2026).

Koster menjelaskan, Bali menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian Organik. Dari total 64.000 hektar lahan sawah di Bali, sebanyak 70 persen di antaranya telah menerapkan pola tanam organik, dengan target pencapaian 100 persen pada tahun 2028.

“Pertanian organik nilai ekonominya tinggi, tidak mencemari lingkungan, dan menjaga keanekaragaman hayati. Kami mendorong seluruh hotel dan restoran menggunakan produk pertanian organik lokal. Target kami, paling lambat tahun 2028 seluruh lahan sawah di Bali sudah full organik,” ujar Koster.

Selain memacu kedaulatan pangan berbasis organik, Koster menegaskan komitmennya untuk menolak peredaran beras impor di wilayah Bali agar pasar sepenuhnya mampu menyerap hasil panen petani lokal.

“Saya melarang Bulog mengedarkan beras impor di Bali. Pakai beras lokal Bali, biarpun lebih mahal sedikit tetapi yang sejahtera petani kita sendiri. Kalau kita bergantung pada produk luar, petani tidak akan pernah sejahtera,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Banggar DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie menggarisbawahi pentingnya penguatan sektor pertanian dan ketahanan pangan untuk menekan laju inflasi daerah, terutama dari kelompok bahan makanan.

“Inflasi Bali pada Juni 2026 tercatat sebesar 3,27 persen (yoy), dengan tekanan utama berasal dari kelompok makanan, minuman, dan transportasi. Koordinasi antara Pemda, Bank Indonesia, dan pelaku usaha harus diperkuat untuk menjaga stabilitas harga sekaligus mempertahankan ketahanan pangan daerah,” terang Syarief.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru