BULELENG, Balijani.id | Pengadilan Negeri (PN) Singaraja berhasil menuntaskan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa tanah seluas 2.400 meter persegi di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, pada Kamis (17/9/2026). Seluruh proses eksekusi berlangsung tertib, aman, dan tanpa adanya perlawanan dari pihak termohon.
Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada rangkaian putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), meliputi:
-
Putusan PN Singaraja: Nomor 507/PDT.G/2003/PN.SGR
-
Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar: Nomor 109/PDT/2004/PT.Dps
-
Putusan Mahkamah Agung RI: Nomor 6022 K/PDT/2004
Sebelum penyerahan lahan dilakukan, Panitera PN Singaraja, Muhammad Abduh Abas, S.H., membacakan amar dan dasar hukum eksekusi di hadapan para pihak, saksi, serta petugas keamanan yang bersiaga di lokasi.
“Penegakan hukum ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar juncto Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Muhammad Abduh Abas saat membacakan berita acara.
Setelah pembacaan berita acara, petugas langsung melakukan pengosongan terhadap tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2286 atas nama Lemes beserta batas-batas tanah yang tercantum dalam putusan.
Begitu area dipastikan kosong, Panitera PN Singaraja secara resmi menyerahkan penguasaan lahan kepada kuasa pemohon eksekusi.
“Dengan ini, eksekusi Nomor 17/Pdt.Eks/2005/PN.SGR sesuai amanat putusan telah selesai dan tuntas,” tegas Abduh Abas menutup prosesi penyerahan.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh Panitera PN Singaraja, saksi-saksi, dan petugas lapangan sebagai bukti sah bahwa seluruh tahapan penegakan hukum telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana

















