Tersangka Percobaan Pembunuhan di Tejakula Resmi Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidangkan

Balijani.id, 16 Sep 2026, 16:19 WIB
Penyidik Polsek Tejakula saat menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus percobaan pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Buleleng, Rabu (16/9/2026).

SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan kasus dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan yang ditangani penyidik Polsek Tejakula kini resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.

Pelaksanaan Tahap II tersebut berlangsung aman dan kondusif di Ruang Tahap II Kejari Buleleng pada Rabu (16/9/2026) sore, sekira pukul 14.45 WITA.

Dalam proses penyerahan tersebut, penyidik Polsek Tejakula menyerahkan tersangka berinisial KRI beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Made Juni Artini, S.H.

Dengan terlaksananya penyerahan ini, kewenangan penanganan perkara secara yuridis kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Buleleng.

Pascapenerimaan Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan serta mempersiapkan seluruh administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja agar kasus tersebut dapat segera disidangkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru