Tekankan Kemandirian Fiskal, DPRD dan Pemkab Bangli Sepakati Penetapan Perda APBD Perubahan 2026

Balijani.id, 15 Sep 2026, 16:57 WIB
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bangli dalam rangka penetapan Perda APBD Perubahan 2026
Ket Foto: Suasana Rapat Paripurna DPRD Bangli dengan agenda Penetapan RAPBD Perubahan 2026 menjadi Perda. Dok (Ist)

BANGLI, Balijani.id | Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli dalam mendorong kemajuan daerah terus diwujudkan. Setelah melalui serangkaian pembahasan ketat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 resmi disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Bangli, Senin (14/9/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) I Nyoman Dacin, dengan dihadiri oleh jajaran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangli. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, bersama jimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangli.

Hasil Pembahasan Banggar: Efisiensi dan Kemandirian Fiskal

Dalam laporan Banggar DPRD Bangli yang dibacakan oleh Sekwan I Nyoman Dacin, disampaikan bahwa pembahasan antara Tim Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan secara saksama. Pembahasan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas demi mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

“Perubahan APBD Tahun 2026 diarahkan untuk merespons dinamika pelaksanaan program serta merangkul kebutuhan riil masyarakat yang belum terakomodasi dalam APBD Induk,” ujar I Nyoman Dacin.

Selain menetapkan perubahan anggaran, DPRD Bangli memberikan sejumlah catatan penting yang wajib menjadi perhatian Pemkab Bangli:

  • Penataan Tenaga Non-ASN: Sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Penataan tenaga non-ASN di Kabupaten Bangli wajib berbasis Analisis Beban Kerja (ABK), Analisis Jabatan (Anjab), dan digitalisasi kineja agar memberikan hasil nyata bagi pelayanan publik.

  • Penguatan Kemandirian Fiskal: Mengingat terbatasnya ruang fiskal daerah, Pemkab Bangli diminta mengambil langkah nyata melalui intensifikasi, ekstensifikasi, digitalisasi pendapatan, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

  • Efisiensi Belanja Barang dan Jasa: Pemberian honorarium pada belanja barang dan jasa wajib berpatokan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi anggaran, kepatuhan regulasi, serta pengawasan yang ketat.

Komitmen Eksekutif: Anggaran Berpatokan pada Kepentingan Rakyat

Mewakili Bupati Bangli, Wakil Bupati I Wayan Diar menyampaikan apresiasi atas sinergi dan masukan yang diberikan oleh DPRD Bangli selama proses pembahasan. Menurutnya, alokasi anggaran yang disepakati bukan sekadar deretan angka, melainkan instrumen penyesuaian kebijakan fiskal terhadap kondisi aktual di lapangan.

“Masukan, koreksi, dan saran dari anggota DPRD Bangli menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Kami berkomitmen setiap rupiah dalam APBD ini semaksimal mungkin memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Bangli,” tegas Wabup Diar.

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru