JAKARTA, Balijani.id | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Ketiga korban—Aprida Rapi, Alfonsius Albinus Mehan, dan Willi Mbuik—tewas dalam penembakan oleh kelompok bersenjata di Distrik Muliama saat menjalankan tugas kedinasan menyalurkan bantuan dan meninjau kegiatan pertanian warga pada Rabu (9/9/2026).
Ketua Presidium PP PMKRI St. Thomas Aquinas, Yohanes Tola (Yonas), menegaskan bahwa kematian tiga aparatur negara di daerah konflik tidak boleh dipandang sekadar sebagai peristiwa kriminal biasa.
“Peristiwa ini kembali mempertanyakan hal mendasar kepada pemerintah: sejauh mana negara menjamin keselamatan warga negara dan ASN yang bertugas melayani masyarakat di wilayah rawan konflik?” tegas Yonas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Solidaritas dan Kecaman atas Kekerasan Sipil
PMKRI menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, serta masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT). Jenazah almarhum Willi Mbuik telah dievakuasi melalui Jayapura menuju Kupang, sementara dua jenazah lainnya disemayamkan di Wamena.
Yonas menekankan bahwa tidak ada alasan politik maupun ideologi yang dapat membenarkan pembunuhan terhadap warga sipil. Namun, ia menyerukan agar penanganan hukum dilakukan secara profesional tanpa melakukan generalisasi terhadap masyarakat Papua.
“Pelaku kekerasan bersenjata tidak dapat disamakan dengan masyarakat Papua secara keseluruhan. Masyarakat Papua justru merupakan bagian yang paling menanggung dampak dari konflik berkepanjangan ini,” lanjutnya.
7 Tuntutan Resmi PP PMKRI kepada Pemerintah
Merespons tragedi ini, Pengurus Pusat PMKRI menyampaikan tujuh tuntutan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
-
Penegakan Hukum Transparan: Menuntut aparat penegak hukum segera mengusut tuntas, menangkap, dan memproses seluruh pelaku penembakan secara profesional dan transparan.
-
Tanggung Jawab Negara: Mendesak Presiden RI menangani kasus ini sebagai persoalan kenegaraan dan keselamatan nasional, bukan sekadar peristiwa kriminal daerah.
-
Evaluasi Total Perlindungan ASN: Mendesak pemerintah merumuskan ulang standar perlindungan ASN di daerah rawan konflik, mencakup asesmen risiko, koordinasi keamanan, jalur komunikasi darurat, hingga prosedur evakuasi.
-
Pengawasan Ketat DPR RI: Mendesak DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap efektivitas kebijakan perlindungan warga sipil dan penanganan konflik di Papua.
-
Pemenuhan Hak Korban: Memastikan keluarga korban menerima hak-haknya secara penuh, termasuk penghormatan, proses pemulangan jenazah, dan perlindungan jangka panjang.
-
Stop Stigmatisasi: Imbauan keras kepada seluruh pihak agar tidak memanfaatkan tragedi ini untuk melakukan rasisme, kekerasan, atau stigmatisasi terhadap warga Papua.
-
Pendekatan Dialogis: Mendesak pemerintah untuk terus membuka ruang dialog, keadilan, dan penyelesaian akar masalah Papua tanpa hanya bertumpu pada pendekatan keamanan semata.
Menagih Kehadiran Negara
PMKRI menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus ini agar tidak berakhir menjadi sekadar angka dalam statistik kekerasan di Papua. Ukuran kehadiran negara yang sejati adalah seberapa kuat negara mampu mencegah warganya menjadi korban sejak awal.
“Negara tidak cukup hanya menyampaikan belasungkawa. Negara harus memastikan keadilan bagi korban, melindungi mereka yang masih bertugas, dan melakukan evaluasi agar tragedi serupa tidak terus berulang,” tutup Yonas.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













